Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL ( HOSPITAL BY LAWS) UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIAWARU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa UPT Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru adalah UPT rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan secara kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif dalam rangka mendukung statusnya sebagai UPT rumah sakit Rujukan Tingkat Kabupaten dan Rujukan Region Tenggara pada Tingkat Provinsi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal UPT rumah sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang• undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal UPT Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone;
1.UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 77 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Parmenkes Nomor 80 Tahun 2020; Permenkes Nomor 755 Tahun 2011;Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011; Permenkes Nomor 10 tahun 2014;Permenkes Nomor 3 tahun 2020; Perda Kab. Bone Nomor 1 Tahun 2010; Perbup Bone Nomor 33 Tahun 2010; Perbup Nomor 8 tahun 2015; Perbup Bone Nomor 74 Tahun 2017; Perbup Bone Nomor 100 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TATA KELOLA ORGANISASI BAB IV PEMBINA DAN PENGAWAS BAB V PEJABATPENGELOLA BAB VI RAPAT-RAPAT BAB VII PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BAB VIII PENGELOLAAN KEUANGAN BAB IX TARIF LAYANAN BABX REMUNERASI
BAB XI STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB XII KOMITE BAB XIII TUJUAN BAB XIV PENGORGANISASIAN STAF MEDIK BAB XV KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE) BAB XVI PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMENT) BAB XVII KOMITE MEDIK BAB XVIII PENGORGANISASIAN SUB KOMITE BAB XVIII PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS (CLINICAL GOVERNANCE) BAB XIX KOMITE KEPERAWATAN BAB XX PERUBAHAN PERATURAN INTERNAL UPT RSUD TENRIAWARU BAB XXI KETENTUAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal UPT rumah sakit (Hospital By Laws) RSUD Tenriawaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XXI Bab, 227 Pasal ( 82 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kab. Bone 2022 No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU. Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011;
PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab. Bone Nomor 2 Tahun 2013; Perda Kab. Bone Nomor 9 Tahun 2016; Perda Kab. Bone Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kab. Bone Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Bone Nomor 7 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.325.322.911.962,00. Anggaran Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp229.949.302.112,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
26 Pasal (20 Hlm.) dan IX Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 69 Tahun 2022
TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU PANCAITANA KABUPATEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU PANCAITANA KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Kabupaten dengan Keputusan Bupati Nomor 295
Tahun 2021 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Kabupaten ;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
81 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Tarif Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Kabupaten yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
1
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421)
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah. diubah. beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tah.un 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana;
20. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Badam Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten ;
3
21. Peraturan Bupati Nomior 46 Tentang Pola tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Kabupaten ;
22. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Tahun 2018-
2023;
23. Keputusan Bupati Nomor 295 Tahun 2021 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Kabupaten ;
24. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Nomor : 13 Tahun 2018
Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum
Daerah Datu Pancaitana.
BABI KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KEBIJAKAN TARIF BAB IV
RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN BABV
KOMPONEN TARIF
BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF BAB VIII PENGELOLAAN KEUANGAN BABIX PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI BABX PERJANJIAN KERJASAMA
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2022 TENTANG TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU PANCAITANA KABUPATEN
181
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kab. Bone 2022 No..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuanga.n Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07 /2022 tentang dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua Pada Tahun 2022.
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004 ; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1.3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 20 Tahun 2001 ; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005 ; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah de:ngan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008 ; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ; Perpres Nomor 33 Tahun 2020 ; Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ; Perpres Nomor 98 Tahun 2020; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 72 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; PMK Nomor 43/PMK.07 /2021; PMK Nomor 215/PMK.07 /2021; PMK Nomor 134/PMK.07 /2022; PMK Nomor 170/PMK.07 /2022; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor : 690/III/Tahun 2022; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 978/IV /Tahun 2022 ; Perda Kab. Bone Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bone Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Bone Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kab. Bone Nomor 6 Tahun 2021; Perda Kab. Bone Nomor 7 Tahun 2021; Perda Kab. Bone Nomor 9 Tahun 2021 ; Perbup. Bone Nomor 3 Tahun 2021; Perbup. Bone Nomor 38 Tahun 2022; Perbup. Bone Nomor 294 Tahun 2021; Perjanjian Pemberian Pinjaman Antara PI. Sarana Multi Infrastrutur (Persero) dengan Pemerintah Kabupaten Bone Nomor: PERJ- 222/SMI/ 1220 tanggal 29 Desember 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp2.746.786.638.992,00 bertambah/berkurang sebesar Rp11.431.881.000,00 sehingga menjadi Rp2.758.218.519.992,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SUNGAI
ABSTRAK:
a. bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, dan lingkungannya perlu di jaga kelestarian dan kelangsungan fungsi dengan mengamankan dan memelihara daerah sekitarnya;
b. bahwa sungai sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan lingkungan harus dikembangkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pengelolaan Sungai
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3046);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
1
/-
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang• Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3445);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5292);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur
Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BABI
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP
BAB Ill KONSERVAS ISUNGAI
BAB IV PENDAYAGUNAANSUNGAI BABV PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR BAB VI
SISTEM INFORMASI SUNGAI
BAB VII
PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 66 TAHUN 2022
TENTANG PENGELOLAAN SUNGAI
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab. Bone 2022 No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan perlindungan mutu udara perlu dilakukan untuk menciptakan udara bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Bone; bahwa pengelolaan dan perlindungan mutu udara di wilayah Kabupaten Bone merupakan sebagian urusan Pemerintah Kabupaten Bone.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah sebagian kedalam UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pu sat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 (P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2019) tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor yang di produksi kategori M, Kategori N dan Kategori L.
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
16. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-48/MENLHK/XI/ 1996 tentang Baku Mutu Kebisingan.
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ((Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone (Lembaran Daerah Kabupaten BoneTahun 2017 Nomor ).
20. Peraturan Bupati Bone Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA.
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3726);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
201 7 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1);
BABI KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN
BABV
LOKASI BINAAN YANG BERSIFAT SEMENTARA BAB VI
PEMINDAHAN DAN PENGHAPUSAN LOKASI BAB VII MONITORING DAN EVALUASI BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BABX
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 62 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 61 Tahun 2022
PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ABSTRAK:
a. untuk memberikan kepastian hukum salm proses pangawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal republik indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasi risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha perlu mnetapkan peraturan bupatibne tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat khususnya dibidang pengawasan perizinan berusaha dn non perizinan serta pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati bone tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 661 7);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
14. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nornor 7 Tahun 2016
\tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 413 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
HAK, KEWAJlBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BAB III
KOORDINATOR PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB IV
SUBSISTEM PENGAWASAN
BABV
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
BAB VI
KEADAAN KAHAR BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 61 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
130
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 60 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Untukdalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas, dan disiplin menjalankan tugas sehingga menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif;
Untuk menjamin pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka perlu disusun peraturan untuk dijadikan pedoman dalam mengatur penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6390) ;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 Nomor 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020) ;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BABI KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV MEKANISME PENYELESAIAN BABV
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN
DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN
BAB VI
PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR GO TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 58 Tahun 2022
PERAN DESA DAN KELURAHAN DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERAN DESA DAN KELURAHAN DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting;
b. bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan;
c. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa dan Kelurahan perlu disusun pedoman bagi Desa dan Kelurahan dalam percepatan penurunan stunting;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009-Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/MENKES/PER/Xl/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kementerian dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1223);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
21 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Reublik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07 /2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan
Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
23. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1203);
24. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun
2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 21);
3:i. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
'II. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2019 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
29. Peraturan Bupati Bone Nomor 95 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bone (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 95;
3). Peraturan Bupati Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
KEWENANGAN DESA DAN KELURAHAN DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB III
TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB IV
KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BABV
PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB II PEMBIAYAAN BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR '5 8 TAHUN 2022
TENTANG
PERAN DESA DAN KELURAHAN DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat