ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting;
b. bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan;
c. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa dan Kelurahan perlu disusun pedoman bagi Desa dan Kelurahan dalam percepatan penurunan stunting;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bone;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009-Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/MENKES/PER/Xl/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kementerian dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1223);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
21 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Reublik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07 /2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan
Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
23. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1203);
24. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun
2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 21);
3:i. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
'II. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2019 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
29. Peraturan Bupati Bone Nomor 95 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bone (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 95;
3). Peraturan Bupati Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 2);
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
KEWENANGAN DESA DAN KELURAHAN DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB III
TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB IV
KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BABV
PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB II PEMBIAYAAN BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP
|