PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERJNTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
dan dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya
pedornan pengelolaan pe\ayanan informasi dan dokumentasi
pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
b. bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Tata Kerja Pejabat Pengelola lnfonnasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
lnformasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang
Pembcntukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia
Nomorl822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor
·23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerati (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanan Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan
Dokumentasi Kementerian Da1am Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 157);
8. Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
kabupaten Bone
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III AKSES INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PPID
BAB VI KELEMBAGMN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VII KELENGKAPAN PUO
BAB VIII MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB IX KEBERATAN DAN SENOKETA INF'ORMASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 14
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan organisasi
perangkat daerah khususnya lembaga teknis daerah agar
lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tata kelola
pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga
yang mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan
Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan
Daerah ini terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik
2. Badan Lingkungan Hidup Daerah
3. Badan Perpustakaan, Arsip dan PDE
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman
8. Inspektorat Daerah
9. Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru
10. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12. Kantor Pemadam Kebakaran
13. Kantor Ketahanan Pangan
14. Satuan Polisi Pamong Praja
15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal
16. Kantor Penelitian dan Pengembangan
17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006,maka perlu dilakukan
Pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Pengelola
Keuangan Daerah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN PELAKSANMN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan) Pasal 3 ayat (4),
Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (3),Pasal 13 ayat (3), dan Pasa.1
20 ayat (4) Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 3 Tahun 2015 tentangPengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang·Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepa.1a Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah ( Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Serita Negara Repubbk Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
12. Pera tu ran Daerah Nomor 13 Tahun 2014 ten tang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13,
(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 1);
13. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor
I, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor l I;
14. Peraturan Oaerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sadan
Permusyawaratan Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Oaerah Kabupaten Bone Nomor 2 );
15. Peraturan Oaerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bone
Nomor 3 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB JI
PERANGKAT DESA
BAB Ill
SYARAT CAWN PERANGKAT DESA
BAB IV
MEKANISME PENOANGKATAN
BABV
KEKOSONOAN JABATAN PERANOKAT DESA
BAB VI
UNSUR STAF PERANOKAT DESA
BAB VII
PAKAIAN DINAS DAN ATR1BUT PERANOKAT DESA
BAB VIII
EVALUASI PERANGKAT DESA
BABIX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
BABX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 14 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.343
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014, maka Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republi ,i Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran· Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. undang-unadng nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201'0 Nornor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
9. peraturan daerah kabupaten bone nomor 01 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenengan pemerintah kabupaten bone.
10. Peraturan Daefah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten bone.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris· Daerah Kabupaten Bone.
5. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah kabupaten- Bone.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan dalam Lingkup pemerintah kabupaten bone
7. inspektur adalah inspektur daerah kabupaten bone.
8. kepala satuan adalah kepala satuan polisi pamong praja kabupaten bone.
9. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang." ada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. ,,
10. kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan Fungsional yang berada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
BAB II PELAKSANAAN
pasal 2
Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dae;ah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Program.
c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri dari: · ·
1. Sub Bidang ldiologi dan Wawasan Kebangsaan; dan Pengembangan Budaya Bangsa.
d. Bidang Fasilltas Antar Lembaga terdiri dari :
1. sub bidang Organisasi Politik Ormas dan LSM; dan
2.sub Bidang Fasilita Pemilu dan Hubungan Eksekutif dan.Legislatif.
'·"'
e. Bidang-Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
terdiri dari, :
1. Sub Bidang Kewaspadaaq Nasional; dan
2. Sub Bidang
Artlisis F:otdsi
dan Penanganan Konflik.
.
.,
f. Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ekonomi terdiri
dari:
1. Sub Bidang Bela Negara; dan
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi.
g. Unit Pelaksana Teknis.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Inspektorat
Pasal 4
(1) Susunan organisasi lnspektorat terdiri dari :
a. Inspektorat.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Administrasi Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II.
e. Inspektur Pembantu Wilayah III.
f.
Inspektur Pembantu Wilayah IV.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran · inerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
satuan Polisi Pamong Praja
· Pasal 5
( 1) Susunan organisasi Satuan Palisi Pamong Praja terdiri dari :
a. Kepala satuan.
b. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Programj
2. Sub Bagian Keuangan dan
3. Sub Bagian Urrfurn dan Kepegawaian.
c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri
atas:
1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
terdiri atas :
1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
2. Seksi Kerjasama.
e. Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri atas :
1. Seksi Pelatihan Dasar; dan
2. Seksi Teknis Fungsional.
f. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas :
1. Seksi Satuan Linmas; dan
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g. Unit Pelaksana Teknis; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja di lingkungan Lembaga
Teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pemangku jibatan di lingkungan ,Lembaga Teknis Daerah tetap
memangku Jabatannya sampai dengan dilakukan pelantikan
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VI
KETEjTUANPENUTUP
..
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
, dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2015
BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, maka dipandang perlu menetapkan besaran dana Transfer pada setiap Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu ditetapkan besaran Dana Transfer pada setiap desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495};
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
·-I
.-
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168,; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Bone.
5. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui clan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterarnpilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
.i
5
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa.
16. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pernbinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai acuan bagi Kepala Desa dalam
pengelolaan dana transfer desa guna mendukung mernbiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum daiam pengelolaan dana transfer pada setiap desa.
Pasa14
Dana Transfer untuk setiap Desa bersumber dari:
a. dana desa;
b. bagi hasil pajak dan retribusi;
c. Alokasi Dana Desa; dan d. bantuan keuangan.
6
Pasal 5
Besaran dana transfer ke Desa sebesar Rp. 143.056.365.343,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Milyar Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
. Pasal 6
Dana Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2017
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat atas
penyclcnggaraan fungsi pemcrintahan dacrah,
utamanya tcrkait dcngan pelayanan publik, pcrlu
mcndapatkan pcnanganan yang ba.ik, tcpat, cepat,
dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka efektivitas
pcnanganan pcngaduan masyarakat, dipandang
pcrlu adanya mekanisme pcnanganan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud da!am huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Pcraturan Bupati Bone tentang
Mekanismc Pcnanganan Pcngaduan pada Oinas
Pcnanaman Modal dan Pe!ayanan Tcrpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat lJ Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
-2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman (Lembaran Negara Republik
Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Indonesia
Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 4899);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tajtun 2009 tentang
Pelayanan Pub!ik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Pubhk;
I 0. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Secara Nasional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tam bah an
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 6);
·3·
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pela.ksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Pcrizinan dan Non Perizin� kepada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor
47);
15. Peratura.n Bupati Bone Nomor 78 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
(Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
13).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAl'f BUPATI TENTAft'G MEKAJtISME
PENAlfGAlfAN PEl'l'GADUAlf PADA DIN AS
PENAlfAMAN MODAL DAft' PELAYAlfAlf TERPADU
SATU PIJfTU KABUPATEN BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Oalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
aeluas-luasnya da1am sistem dan prtnerp Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undallg-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah ada1ah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang mertjadi kewenangan daerah
otonom.
.4.
5. Satuan Kerja Pcrangkat Daerah selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada
Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan
daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekr"etariat Dewan Pcrwaki\an Rakyat Oaerah,
Dinas Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah,
Kccamatan dan Kelurah"'1 serta Jembaga
lainnya yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
6. Dinas Pcnanaman Modal dan Pclayanan Terpadu
Satu Pintu selanjutnya adalah merupakan
Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok
dan fungsi mengclola pereeman dan non
peri%inan di daerah dengan Sistem Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
7. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD
Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan
untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan / atau penolakan penerbitan izin kepada
Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
8. Pengelo\aan Pcngaduan adalah kegiatan
penanganan pengaduan sesuai dengan
mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan.
9. Pengelo\a pengaduan adalah pejabat, pegawai
atau orang yang ditupskan untuk mengelola
pengaduan.
10. Pengadu adalah seluruh pihak bruk warga
negara maupun penduduk baik orang
perseorangan, kelompok maupun badan hukum
yang menyampaikan pengaduan kepada
pengelola pengaduan.
11. Pengadu dengan kebutuhan khusus adaJah
individu yang memiliki keterbatasan fisik
(disable citizen), an�ra lain: tuna netra, tuna
rungu dan tuna daksa.
12. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang
disampaikan pengadu kepada pengelola
pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidal<
sesuai dengan Standar Pelayanan, atau
pengabaian kewajiban . dan/atau pelanggaran
larangan oleh Penyelenggara.
.5.
13. Saran dan Masukan adalah ,segala hal·hal
yang masih butuh perbaikan dan perubahan
yang disampaikan oleh masyarakat untuk
meningkatkan kualitas pelayanan.
14. Sarana Pengaduan adalah fasilitas dan
tempat atau ruangan serta segala
kelengkapannya yang disediekan sccara khusus
untuk menerima pengaduan dari pengadu atau
penerima pelayanan.
15. Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan
unsur masyarakat dan pihak ekstemal lainnya
dalam berbagai proses mulai dari tahap
perencanaan, penyusunan sampai tahap
pengawasan terhadap kebijakan penanganan
pengaduan.
16. Tim Penanganan Pengaduan adalah
unsur pejabat struktural dan / atau pegawai
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone yans
dibentuk untuk menangani pengaduan.
17. Ombudsman Republik Indonesia ada\ah
\embaga negara di Indonesia yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang dise\enggarakan
o!eh pcnyelenggara negara dan pcmerintahan,
termasuk yang diselenggarakan o\eh Badan
Uaaha Milik Negara, Badan Usaha M!lik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
18. KLPKLiK Sulawesi Selatan adalah Koa.1isi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bertujuan untuk memantau kinerja pelayanan
publik di Sulawesi Selatan.
BAB II
MAKSUD DAN Tu.JUAN
Paaal 2
(I) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah
sebagai acuan dan panduan bagi penyelenggara
pclayanan dalam penanganan pengaduan yang
disampaikan oleh masyarakat.
-6-
(2) Tujuan dari Pcraturan Bupati ini adalah a.gar
penyelenggara dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam memberikan pelayanan yang
mudah, cepat, transparan, dan tepat sasaran,
atas pengaduan masyarakat pada Dinas
Pcnanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
BABm
KLA.SIFIKASIPENGADUAN
Pasa.l 3
Klas1fikasi
kelompok
pengaduan
berdasarkan
terbagi
tindakan
atas 3 (tiga)
penanganannya,
yaitu :
(1) Pengaduan ringan ada\ah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi dan bisa tangam
dan diselesaikan langsung oleh petugas di loket
pengaduan.
{2) Pengaduan sedang adalah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi atau teknis yang
harus ditangani dan diselesaikan oleh tim
penanganan pengaduan yang telah terbentuk,
atau kondisi dimana pelapor/pengadu
menyatakan tidak puas ataa penanga.nan
pengaduan yang diberikan di loket pengaduan
(Pcngaduan ringan).
(3) Pcngaduan berat adalah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi dan teknis yang
dalam penanganannya ha.rus mclibatkan pihak
terkait di luar kewenangan Dinas Penanarnan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone atau kondisi dimana
pelapor/pengadu menyatakan tidak puas atas
penanganan pengaduan yang telah diberikan
oleh Tim Penanganan Pengaduan (Pengaduan
Sedang).
BAB-IV
MEKANlSME OAJf PROSEDUR PENAJfGAJfAJf
PEIIGA.DVAJf
Pasal 4
Mekanisme penanganan pengaduan terdiri dari :
(I) Pengaduan secara langsung kepada Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone, yaitu pengaduan yang
-7-
disampaikan secara lisan melalui Loket
Pengaduan;
(2) secara tidak langsung kepada Penyelenggara,
yaitu melalui:
a. kotak pengaduan;
b. surat; dan
c. teknologi infonnasi, scperti te\epon,
faksimili, website, surat'elektronik (e-mail),
media penyiaran, layanan pesan singkat
ISMS/Short Messoge Service), atau jejaring
sosial dan scjenisnya.
Pasal S
Prosedur Penerimaan Pcngaduan terdiri dari :
(I) Prosedur Penerimaan Pengaduan secara
Langsung kepada Penyelenggara, meliputi:
a. pengelola menerima pengadu di tempat
Penyclenggara;
b. identitas Pengadu dijamin kerahasiaannya;
c. pengelola wajib mendengarkan aduan
pengadu, mencatat substansi pengaduan,
dan memberikan respon/tanggapan secara
langsung;
d. pengclola memeriksa substansi pengaduan
dari aspek kewenangan. Apabila substansi
pengaduan di luar kewenangan
penyclenggara, maka berkas pengaduan
tersebut diteruskan kepada penyclenggara
lain yang berwenang, serta harus
diinfonnasikan kepada Pengadu;
e. pengelola wajib mencatat setiap
pengaduan yang memuat sekurangkurangnya identitas pengadu yang terdiri
atas nama dan alamat lengkap, nomor
pengaduan, uraian keluhan atas pelayanan,
waktu penyampaian, sena tanda tangan;
•=
f. apabila karena kondisi tenentu pengadu
tidak mampu menulis dan/atau membaca,
ma.ka pengelola wajib membantu pengadu
untuk mengisi formulir pengaduan tersebut.
(2) Prosedur Penerimaan Pengaduan secara
Tidak Langsung kepada Penyelenggara, sebagai
berikut:
-8-
a. pengelola memeriksa substans.i pengaduan
dari aspek kewenangan;
b. apabila substansi pengaduan di luar
kewenangan Penyelenggara, maka
pengaduan tersebut diteruskan kepada
Penyelenggara Jain yang berwenang, sena
ha] ini harus diinformas\kan o\eh pengelola
kepada pengadu;
c. jika pengaduan tersebut tidak menyebut
identitas atau anonim dan tidak ada
nomor kontak yang bisa dihubungi,
maka pengaduan tersebut dapat diabaikan;
Pengelo\a pengaduan membcrikan
respon atau tanggapan awal kepada
pengadu paling lambat 3 hari kerja sejak
pengaduan diterima;
d. pengelola pengaduan memberikan bukti
penerimaan pengaduan kepada pengadu
apabila pengaduan dilakukan di Loket
Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bone untuk menjadi acuan dalam
penyelesaian pengaduan; dan
e. penyelenggara wajib menyediakan sarana
bagi pengadu untuk dapat memantau status
penyelesaian pengaduan.
(3) Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik,
meliputi:
a. penyelesaian atau solusi yang diambil harus
memenuhi kriteria spesifik, terukur, dapat
dicapai, dan rcalistis;
b. solusi dapat berupa penyelesaian pengaduan
dan/atau rcncana perbaikan pelayanan;
c. solusi tersebut menjadi bagian perbaikan
kinerja pelayanan penyelenggara;
d. pengelola pengaduan wajib merahasiakan
inronnasi yang bersifat pribadi, dan menurut
derajatnya inerupakan rahasia
negara/jabatan sesuai dengan perundangundangan;
e. pengelola pengaduan wajib memberikan
akses kepada masyarakat untuk
mendapatkan status penyelesaian
pengaduannya;dan
.9.
r. penyampaian penyelesaian pengaduan
kepada pengadu paling lama 30 hari
kalender sejak pengaduan diterima.
(4) Pengarsipan Pengaduan.
a. dokumen dan pelaporan pengaduan
disimpan dengan aman dan diupayakan
menggunakan fasilitas • digital, sehingga
memudahkan penemuan kembali apabila
diperlukan;
b. pengarsipan dilakukan dalam bentuk data
elektromk (softcopy). Apabila terdapat data
hnrdcopy wajib diubah menjadi data
softoopy dan disimpan dalam database;
dan
c. pengelola pengaduan wajib
mempublikasikan jumlah, dan status
penyelesaian pengaduan kepada masyarakat
secara berkala.
(5) Prosedur Penanganan pengaduan oleh
pihak ekstemal dijalankan sesuai dengan
mekanisme internal masing- masing lembaga/
organisasi dengan tetap berkoordinasi dengan
pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone sena lebih
berperan sebagai mediator atau fasilitator
antara pihak pelapor dengan pihak Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
(6) Kajian dan evaluasi atas penanganan
pengaduan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal
3 dilaksanakan oleh Tim Penanganan
Pengaduan.
(7) Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat {6) ditetapkan melalui
Keputusan Bupati.
(8) Dalam proses penanganan pengaduan,
Dinas Penanaman ·Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone dapat
melibatkan Ombudsman Republik Indonesia,
KLPKUK Sulawesi Se\atan, LSM, Asosiasi
Usaha, dan pihak ekstemal lainnya.
(9) Apabila terjadi pengaduan yang melibatkan
lintas SKPD, maka Di'nas Penanaman Modal
clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
·IO·
Bone dapat mcmohon fasilitasi •kepada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi.
(10) Segala pengaduan yang diterima oleh Dinas
Penanaman ModaJ dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone dan haeil tindak
lanjutnya wajib disampaikan ke Bupati melalui
Bagian Humas Sekretariat paerah Kabupaten
Bone.
(11) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone wajib
menindaklanjuti segala hasil pengaduan dengan
berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan
SKPD Teknis Terkait.
BABV
ALUR, FORMULIR, DAN TANDA BUKTI
PERERIMAAN PENGADUAN
Pasal 6
Alur penanganan pengaduan, Fonnulir, dan Tanda
Bukti Penerimaan Pengaduan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pmtu Kabupaten Bone tercantum pada lampiran
Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak
terpisahkan.
BABVI
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pengelolaan Penanganan
Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersumber pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone.
BAB VII
PEMBINA.AB DAN PENGAWASAN
Pas.al 8
(1) Bupati akan melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengelolaan penanganan
pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu. Pintu Kabupaten Bone.
(2) Dalam ha! ditemukan dan / atau
terdapat kekeliruan berdasarkan hasil
- 1 I •
pengawasan daJam penanganan pengaduan
akan ditinjau kembali. ·
BAB VIII
KETENTUAJf PERALIHAJf
Pasal 9
(1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan
mengatur ha! yang sama yang menjadi dasar
pelaksanaan penanganan pengaduan pada
Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone,
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis
pelaksanaannya, akan diatur kemudian dalam
Keputusan Bupati dan / atau Keputusan
Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
BABIX
KETElfTUAJf PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati im dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn
Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan PerundangUndangan
khususnya dalam bidang pendidikan, maka perlu
dilakukan pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat