Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik 2. Badan Lingkungan Hidup Daerah 3. Badan Perpustakaan, Arsip dan PDE 4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 6. Badan Pemberdayaan Masyarakat; 7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman 8. Inspektorat Daerah 9. Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru 10. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12. Kantor Pemadam Kebakaran 13. Kantor Ketahanan Pangan 14. Satuan Polisi Pamong Praja 15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal 16. Kantor Penelitian dan Pengembangan 17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat