Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas maka dipandang perlu
disusunPeraturan Daerah Kabupaten Bonetentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839);
2. Undang-UndangNomor17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang/Negara Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara 4738);
11. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5351);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH BAB VI
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMAANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHDAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB XI
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH BAB XII
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 6 TAHUN 2021
168
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2016
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Aggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan
Perumahan Kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD
Kabupaten Bone,
L Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2,. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
TentangPemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)s�bagaimana telah dirubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota DPRD, sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 24 tahun
2004 · ten tang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 94);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006. tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana tel;ah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penzelolaan Keuanzan Daerah:
Menetapkan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
10) sebagiaman telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kebupaten Bone Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor: 7 Tahun
2015 Ten tang Anggaran Pendaatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7);
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2015
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Tahun
2015 Nomor 41);
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
NOMOR 6 TAHUN 2016
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BONE TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA,SARANA,DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera
lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 lampiran Undang undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dam/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5883)
sebagaimana telah
Pemerintah Nomor
diubah dengan Peraturan
12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan atas Peraturan Preseiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (Berita Negara Republik 2009 nomor 633
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 43);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 260);
22. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun
201 7 Tentang Pengelolan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
201 7 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Watampone Tahun 2016 2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.
8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG
BAB IV PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB V PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB VI PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB VII PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI
BAB VIII PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB IX TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BABX PENAGIHAN
BAB XI RELOKASI
BAB XII PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XIII PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI LARANGAN
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVIII PEMBIAYAAN
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG
PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2023
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Bidang Usaha Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan serta Batubara, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Pelayanan Informasi Geologi dan Pertambangan;
b. bahwa peyesuaian tarif retribusi biaya ganti cetak peta yang berlaku pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang diatur dalam Peraturan Daerah Nornor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang pada salah satu pasalnya mengatur biaya ganti cetak peta dianggap tidak sesuai dengan nilai konpensasi data;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan, Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran -Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, · Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111);
-3-
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran 'Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah · Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan
Tarlf Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5276);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perububahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 5282);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Ka.bupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka.bupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2).
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
BABI KETENTUAN UMUM
· Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
-4-
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Bone.
6. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat
SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan
data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
8. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
BAB II
NAMA, JENIS, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah retribusi biaya ganti cetak peta meliputi : ·
a. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Batuan
b. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Bukan Logam per blok.
c. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Logam dan Batubara. d. Retribusi atas pencetakan peta Informasi tambang dan geologi.
e. Retribusi atas pencetakan peta lampiran Izin Pemanfaatan Mata Air dan Air
Bawah Tanah.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
(1) Besamya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tingkat perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(3) Tarif retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah yang
ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 5
( 1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi, biaya
pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan ta.rif sepenuhnya hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan ta.rif hanya untuk menutup sebahagian biaya.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
(1) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis informasi dan ukuran peta
(2) Besarnya ta.rif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Jasa pelayanan dan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
a. Penelusuran informasi wilayah pertambangan per 15 menit
Rp. 200.000,00
b. Penetapan Wilayah dan pencetakan peta WIUP mineral bukan logam, dengan luas wilayah :
1. < 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00.
2. 500 - 5.000 ha per WIUP Rp. 10.000.000,00
3. >5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp. 20.000.000,00
4. > 10.000 - 25.000 ha per WIUP Rp. 50.000.000,00
c. Penetapan Wilayah dan penceta.kan peta WIUP batuan, dengan luas wilayah:
1. < 5 ha per WIUP Rp. 500.000,00.
2. > 5 - 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00
3. >500 - 1.000 ha per WIUP -Rp, 10.000.000,00
4. > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp. 30.000.000,00
2. Jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah pertambangan:
a. Peta informasi ukuran AO per lembar Rp. 2.500.000,00
b. Peta informasi ukuran Al per lembar Rp. 1. 750.000,00
c. Peta informasi ukuran A3 per lembar Rp. 1.000.000,00
'----.
d. Peta informasi ukuran A4 untuk dokumen perizinan :
1. Mineral Logam dan Batubara per lembar Rp. 1.000.000,00.
2. Mineral Bukan Logam per lembar Rp. 750.000,00
3. Batuan per lembar Rp. 250.000,00
e. Peta digital wilayah pertambangan (format jpeg/wmf) per keping cakram
digital Rp. 3.000.000,00
3. Peta informasi lampiran dokumen izin pemanfaatan mata air dan air bawah
tan� ukuran A4 per lembar Rp. 250.000,00
BABVII.•.............. t
BAB VII.
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 6
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/ daerah tempat pelayanan dan/ atau penggunaan jasa diberikan.
Pasal 7
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa karcis, kupon dan atau kartu langganan.
(3) Pemungutan retribusi dilakukan secara langsung sesuai dengan beban rtetribusi yang terutang.
BAB VIII
· PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
DAN ANGSURAN
Bagian Kesatu
Penentuan Pembayaran
Pasal 8 (1) Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi denganjelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan retribusi
\ ,' terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran
Pasal 9
Tempat pembayaran retribusi adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bone.
Bagian Ketiga
Angsuran
Pasal 10
(1) Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan secara lunas dalam satu kali
pembayaran.
(2) Apabila wajib retribusi . tidak sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat diberikan kemudahan pembayaran secara angsur.
(3) Tata. cara pembayaran secara angsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan sebanyak paling lama 4 kali angsuran selama 1 tahun.
BAB IX
SANKS! ADMINISTRASI .
Pasal 11
(1) Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahului dengan surat teguran.
(3) Aparat pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABX
MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 12
Masa retribusi adalahjangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan.
Pasal 13
\.. .,' Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
·.._
Pasal 14
(1) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteta.pkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Besarnya intensif yang diberikan adalah· sebesar 5% dari capaian pendapatan.
. '
BAB XII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar . unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalarn Tahun Anggaran berjalan,
maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang -.,.Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah >- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nemer 3569 );
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang Nornor 30 Tahun
2002 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Neqa. a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor ~ Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);
. Undang - Undang Nomor "15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Neqara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l.ernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undcmg-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahau
Daerah (Lernbaran Neqara Republik Indonesia T~1hun 2004 Nornor
125. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor "12Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
9. Undanq-Undanq Nomer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nemer 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
.Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahar. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anqqaran 2014 semula berjumlah
Rp1.464.333.560.100,00 bertambah sejumlah Rp68.698.199.903.00 sehingga berubah
menjadi Rp1.533.031.760.003,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan
merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten
Bone dalam rangka memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada
di dalam dan/atau di luar Kabupaten Bone, maka
untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas
tersebut perlu diatur landasan dan sistem
penyelenggaraannya dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention On The
Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination
1965 atau Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3852);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
(1) Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting yang dialaminya
dan/atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat Kepala Desa/Lurah, Camat dan
selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas telah terbentuk, maka
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(4) Bagi anggota perwakilan negara asing serta keluarganya dapat
memperoleh pelayanan pencatatan Peristiwa Penting dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BONE TAHUN 2005 – 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan dampaknya;
b. bahwa peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 230/PMK.07/2020 tentang rincia bagi hasil cukai tembakau menurut kabupaten/kota tahun anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupai bone tentang perbuhana atas peraturan bupati bone nomor 60 tahun 2020 tentang panjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 20221
1.undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74 , tambhana lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2.undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan (lembaran negara republik indonesia tahun 1985 nomor 68, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994 (lembaran negara republik indonesia tahun 1994 nomor 62, tambahan lembaran negara republik indonesia 3569);
3.udang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang penyelanggaraan negara yang bersih dan besa dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 30 tahun 2002 (lembaran negara republik indonesia tahun 2002 nomor 137, tambahan lembaran negara reoublik indonesia nomor 4250);
4.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik nomor 4355);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66. tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Ferundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4090)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keunngan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat