Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMAANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHDAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BAB X PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH BAB XII BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH BAB XIV INFORMASI KEUANGAN DAERAH BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
02 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan