Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD NOMOR 15 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DALAM STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM VIRUS CORONA (COVID-19)
ABSTRAK:
KEPGUB NOMOR 97 TAHUN 2020; STATUS SIAGA DARURAT BENCANA NON ALAM PERCEPATAN PENANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19); PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020;PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 30 TAHUN 2014; PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020
PASAL 1 STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA; PASAL 2 PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA; PASAL 3 KEPBUP NOMOR 1 TAHUN 2019; PASAL 4 PERATURAN BERLAKU PADA TANGGAL 1 MARET 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2020.
4 PASAL (3 HALAMAN)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian, dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan;
c. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah, tanggung jawab pelestarian, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian daerah, bahasa daerah, serta pembinaan dan pengembangan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
IX Bab, 21 Pasal (10 Hlm.) dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat;
b. bahwa hewan penular rabies baik yang dipelihara maupun hewan liar masih ada dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga perlu melakukan pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, maka perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 18 Tahun 2009 s.t.d.t.d UU No. 41 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 40 Tahun 1991;
- PP No. 95 Tahun 2012;
- PP No. 47 Tahun 2014;
- PP No. 3 Tahun 2017;
- Permenkes No. 82 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies, pembentukan otoritas veteriner, kegiatan pengamatan dan pengidentifikasian rabies, kegiatan untuk pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat, penganggaran, serta ketentuan pidana bagi yang melanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
- bahwa air merupakan karunia Tuhan YME serta sebagai sumber kehidupan masyarakat dan sebagai salah satu penunjang dalam pertanian yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
- bahwa untuk meningkatkan hasil pertanian yang optimal serta mewujudkan kemantapan air yang menyeluruh, berkesinambungan, terpadu, berwawasan lingkungan dan untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- bahwa pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum di tingkat daerah yang dapat mengarahkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 17 Tahun 2019;
- PP No. 20 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pendanaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, serta pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJM Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d. UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Permendagri N0. 80 Tahun 2015 s.t.d.t.d. Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2014;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis tempat parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU N0. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 8, dan pasal 9 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010 yang di dalamnya mengatur objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib mengikuti uji, ketentuan pengenaan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta penetapan sanksi terhadap wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU N0. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 19 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 8 ayat (6) Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 19 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak merupakan Amanat dan karunia Tuhan YME yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagai diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 29 Tahun 1959;
3. UU No. 4 Tahun 1979;
4. UU No. 39 Tahun 1999;
5. UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 1 Tahun 2016;
6. UU No. 11 Tahun 2012;
7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
8. PP No. 44 Tahun 2017;
9. Keppres No. 36 Tahun 1990;
10. Permen PPPA No. 13 Tahun 2010;
11. Permen PPPA No. 11 Tahun 2011;
12. Permen PPPA No. 12 Tahun 2011;
13. Permen PPPA No. 13 Tahun 2011;
14. Permen PPPA No. 14 Tahun 2011;
15. Permendagri No. 2 Tahun 2016;
16. Permen PPPA No. 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta mengatur tentang Hak Anak dan Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak serta Desa/Kelurahan layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
23 halaman (25 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat