RETRIBUSI-TERMINAL
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
- Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU N0. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 19 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 8 ayat (6) Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 19 Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010
- 5 halaman
|