Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI; PEMBERIAAN TAMBAHAN PENGHASILAN HARUS DIATUR DI DALAM UU
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 5 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; PP NOMOR 53 TAHUN 2010; PP NOMOR 46 TAHUN 2011; PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006; PERDA NOMOR 5 TAHUN 2019; PERBUP NOMOR 53 TAHUN 2019
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB II TATA CARA PEMBERIAN TPP; BAB IV PNS YANG TIDAK MENERIMA TPP; BAB V TATA CARA PEMBAYARAN; BAB VI PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
PERBUP Nomor1 Tahun 2019 DICABUT
VIII Bab, 22 Pasal (18 Hlm.) dan 7 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 19 TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
PMK NOMOR 35/PMK.07/2020; PMK NOMOR 40/PMK.07/2020
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 6 TAHUN 2014; UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PP PENGGANTI UU NOMOR 1 TAHUN 2019; PP NOMOR 8 TAHUN 2016; PP NOMOR 54 TAHUN 2020; PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018; PERMENDES NOMOR 6 TAHUN 2020; PMK NOMOR 40/PMK.07/2019; PMK NOMOR 35/PMK.07/2020; PERDA NOMOR 5 TAHUN 2019; PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2020
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2020 DIUBAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PASAL 2 (HALAMAN 24)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian, dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan;
c. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah, tanggung jawab pelestarian, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian daerah, bahasa daerah, serta pembinaan dan pengembangan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
IX Bab, 21 Pasal (10 Hlm.) dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 11 Tahun 2020; PERBUP No. 50 Tahun 2020.
Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJM Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d. UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Permendagri N0. 80 Tahun 2015 s.t.d.t.d. Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2014;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD NOMOR TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
PERGESERAN ANGGARAN SELAMA TRIWULAN II; PP NOMOR 72 TAHUN 2020; INMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2020; KEPUTUSAN BERSAMA MENTRI DALAM NEGRI DAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 119/2813/SJ, NOMOR 177/KMK.07/2020; PERBUP NOMOR 53 TAHUN 2019
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 23 9 TAHUN 2015; PP NOMOR 12 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NOMOR 33 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020; PERBUP NOMOR 53 TAHUN 2019
ANGKA 1 PENDAPATAN; ANGKA 2 BELANJA; ANGKA 3 PEMBIAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
2 PASAL (4 HALAMAN)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perli menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU N0. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 8, dan pasal 9 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010 yang di dalamnya mengatur objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib mengikuti uji, ketentuan pengenaan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta penetapan sanksi terhadap wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan pedoman bagi pejabat/pegawai dalam mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Derah Kabupaten Bolaang mongondow;
- Belum ada dasar hukum sebagai pedoman dalam Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Perpres No. 55 Tahun 2012 ;- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015;
- Permendagri No.80 Tahun 2015
- Ruang Lingkup pengaturan dalam Perbup ini meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan, dan Prinsip; c. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; d. Unit Pengendalian gratifikasi; e Wewenang dan Kewajiban UPG; f. Pengawasan (Pejabat/pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran Perbup ini agar segera melaporkan kepada UPG secara langsung atau melalui email); g. Perlindungan dan Penghargaan; h. Pembiayaan (dibebankan pada APBD); i. Ketentuan Penutup.;
- Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK RI agar dikelola Pemerintah Daerah, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu: a. dimanfaatkan oleh Pemda untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lain; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi; atau e. dimusnahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
21 halaman, terdiri dari 15 halaman batang tubuh (21 Pasal), dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat