APBD - Pengelolaan keuangan negara/daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019
- Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 Halaman
|