Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, UU No 8 Th 2015, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014, Permendagri No 44 Th 2015, Permendagri No 44 Th 2015 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
peraturan yang diubah Perbup Nomor 2 Tahun 2015
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 15 Tahun 2015
tugas pokok dan fungsi - badan narkotika kabupaten
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga mampu memberikan pelayanan publik, memperlancar Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pemerintah secara maksimal maka perlu diatur Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 35 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 79 Th 2004, PP No 79 Th 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 41 Th 2007, Perpres No 23 Th 2010, Permendagri No 41 Th 2010, Permendagri No 57 Th 2007, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perbup Bengkulu Utara No 1 Th 2008 dan Perbup Bengkulu Utara No 26 Th 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tugas poko dan fungsi Kepala Pelaksana Harian, Sekretaris, Subbag Perencanaan, Subbag Tata Usaha dan Keuangan, Seksi Pencegahan, Seksi Terapi dan Rehabilitasi, Seksi Penegakan Hukum dan Seksi Data dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA SAKTI SEBELAT
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Putri Hijau semakin meningkat, sehingga untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas tugas tersebut, perlu melakukan pembentukan kecamatan Marga Sakti Sebelat melalui pemekaran Kecamatan Putri Hijau. pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat telah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No.4 Th.1956, UU No.33 Th.2004, UU No.32 Th.2014, UU No.30 Th.2014, PP No.72 Th.2005, PP No.38 Th.2007, PP No.19 Th.2008, PP No.43 Th.2014, Perda Pemkab Bengkulu Utara No.21 Th.2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Sakti Sebelat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kecamatan Marga Sakti Sebelat mempunyai batas-batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Jambi dan Kabupaten lebong, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau, sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau dan Kabupaten Muko-Muko dan sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Marga Sakti Sebelat berkedudukan di Suka Baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut dan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 24 Th 2004, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2012, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 22 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan memperhatikan asas kapatutan, kewajaran dan rasionalitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Ini mencabut Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 161 Tahun 2014
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGEMBANGAN DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DI JAKARTA
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil Analisa Beban Kerja (ABK) terhadap Kepala, Kelompok Pengembangan dan Promosi serta Kelompok Tenaga Administrasi pada UPTD Pengembangan dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta diperoleh hasil : ABK Kepala 0,1329, ABK Kelompok Pengembangan dan Promosi 0,0110 dan ABK Kelompok Tenaga Administrasi 0,0585, tugas pokok dan fungsi UPTD Pengembangan dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta tidak efektif lagi untuk dijalankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No.33 Th.2004, UU No.12 Th.2011, UU No.5 Th.2014, UU No.23 Th.2014, UU No 30 Th.2014, PP No.9 Th.2003, PP No.41 Th.2007, PP No.27 Th.2014, Permendagri No.56 Th.2010, Permendagri No.1 Th.2014, Perda Kab Bengkulu Utara No.1 Th.2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengembangan Dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 6 Th 2014, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 43 Th 2014, PP No 60 Th 2014, Perpres No 54 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 113 Th 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No 13 Th 2013 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengadaan barang/jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2015
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat daridampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkoholperlu dilakukan pengendalian, pengawasan, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 36 Tahun 2009
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 23 Tahun 1976
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 74 Tahun 2013
9. UU No 20 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
2) Tujuan dari pengaturan iniadalah :
a. untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
b. untuk menyelamatkan generasi muda dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya;
c. mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh kondisi mabukpelakunya;
d. memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat; dan
e. membatasi dan mengatur peredaran alkohol di Kabupaten Bengkulu Utara.
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri dan asal impor dikelompokan dalam 3 golongan sebagai berikut:
a. golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golonganC adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai 55% (lima puluh lima persen).
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang jumlah dan peredarannya dibatasi.
(3) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasanterhadappengadaan,peredaran, dan penjualannya.
(1) Minuman Beralkohol Tradisional dan/atau oplosan termasuk jenis minuman beralkohol yang memiliki kadar tertentu.
(2) Minuman Beralkohol atau Minuman Beralkohol Tradisionaldan/atau oplosan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) yang kadar alkohol etanolnya diatas 5% tidak dapat diedarkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan maksud Pasal 96 ayat (4) dan ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016.
Materi Pokok: ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Tujuan pemberian ADD :
a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; dan
h. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UATARA TAHUN 2015 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 26 Th 2007, UU No 12 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP NO 55 Th 2005, PP No 58 Th 2005, PP No 73 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP NO 39 Th 2006, PP NO 38 Th 2007, PP NO 8 Th 2008, PP No 43 Th 2014, Permendagri No 54 Th 2010, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perencanaan Pembangunan Daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan. Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
31 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 910/536/DPKAD/2015 tentang Penetapan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Untuk Keperluan Mendesak Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 34), selanjutnya diubah sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula Rp. 1.078.798.203.739,00 bertambah sejumlah Rp. 0, sehingga menjadi Rp.1.078.798.203.739,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2015.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat