Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengadaan barang/jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat