Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 25 Tahun 2015

PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengadaan barang/jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
17 Juni 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 25
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan