PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk efektivitas pelaksanaan pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati No. 77 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Bupati No. 77 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 29 Tahun 2017
TATA CARA PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka dipelukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam tata cara penyertaan modal barang milik daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur penyertaan modal milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semual merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Penyertaan modal barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000 (lima miliar rupiah). Untuk nilai penyertaan modal sampai dengan Rp5.000.000 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. Pada Pasal 9-12 diatur Tata cara penyertaan modal pemda atas barang milik daerah pada pengelola barang. Pada Pasal 13-14 diatur Tata cara penyertaan modal pemda atas barang milik daerah pada pengguna barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam tata cara tukar menukar barang milik daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tukar menukar barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan setelah mendaapt persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Untuk nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tukar menukar harus mendapat persetujuan Bupati. Pada Pasal 20-23 diatur tata cara pelaksanaan tukar menukar pada pengguna barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan adalah:
a. bahwa berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat pada saat ini yang semakin kritis, sehingga perlu melengkapi petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa;
b. bahwa untuk menciptakan kesamaan pemahaman pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan adalah:
UUDrt No 4/1956; UU No 9/1967; UU No 12/2011; UU No 6/2014; UU No 23/2014; UU No 30/2014; PP No 79/2005; PP No 43/2014; Permendagri No 112/2014; Permendagri No 80/2015; Permendagri No 110/2016 dan Perda Kabupaten Bengklulu Utara No 5/2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 26 Tahun 2017
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menindaklanjuti usulan pergeseran anggaran belanja tidak langsung dan pergeseran anggaran belanja langsung di beberapa SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2017; Perbup No. 85 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Bengkulu Utara No. 82 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Bengkulu Utara No. 20 Tahun 2017. Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Perbup ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD dan Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Satker Pengelola Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2017
INVESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan deposito yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan uang milik Pemerintah Daerah yang belum digunakan yang tersimpan pada rekening Kas Umum Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Diatur mengenai mekanisme investasi deposito dan bagaimana pencairannya dilakukan. Bendahara umum daerah melaporkan pelaksanaan penemaptan uang daerah dalam bentuk deposito secara periodik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Berdasarkan Ketentuan pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 20 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti usulan kekurangan anggaran pada belanja gaji pegawai dalam belanja tidak langung dan usulan pergeseran anggaran belanja langsung di beberapa SKPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2017; Perbup No. 85 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 82 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Perbup ini, akan dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 19 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenpan-RB No. 29 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Pergub Bengkulu No. 17 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Urain RPKD secara terperinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 17 Tahun 2017
TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2017 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2017 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan dana bantuan keuangan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, maka perlu adanya pedoman tata cara penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 bersumber dar Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2016; Perbup No. 24 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015; Perbup No. 82 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis penyaluran dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Penggunaan bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa berpedoman pada Perbup Bengkulu Utara yang mengatur mengenai Standar Kebutuhan dan Harga Satuan Harga Bang/Jasa dalam rangka penghitungan bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 16 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan yang diubah diantaranya mengenai persyaratan administratif bagi Calon Kepala Desa yakni menambahkan syarat membuat surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di Desa setempat selama memegang jabatan jika terpilih dengan beban biaya ditanggung yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat