Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Bupati No. 77 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat