INVESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INVESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.
- UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan deposito yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan uang milik Pemerintah Daerah yang belum digunakan yang tersimpan pada rekening Kas Umum Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Diatur mengenai mekanisme investasi deposito dan bagaimana pencairannya dilakukan. Bendahara umum daerah melaporkan pelaksanaan penemaptan uang daerah dalam bentuk deposito secara periodik kepada Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
- Berdasarkan Ketentuan pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- 5
|