Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan deposito yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan uang milik Pemerintah Daerah yang belum digunakan yang tersimpan pada rekening Kas Umum Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Diatur mengenai mekanisme investasi deposito dan bagaimana pencairannya dilakukan. Bendahara umum daerah melaporkan pelaksanaan penemaptan uang daerah dalam bentuk deposito secara periodik kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat