ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
RUMAH POTONG HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA
DAN PETERNAKAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Arga Makmur telah memperoleh rekomendasi sesuai dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 18 Tahun 2009
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Perpres No. 87 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permendagri No. 12 Tahun 2017
9. Perda kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Arga Makmur Kelas A
Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten
Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksanan Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daera Laboratorium Lingkungan.
b. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 Perihal Penetapan Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
c. Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Leboratorium Lingkungan telah memperolah rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan surat Nomor 061/ 1098/ B.5/ 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bngkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.32 Tahun 2009
3. UU No.12 Tahun 2011
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No.23 Tahun 1976
6. PP No.18 TAHUN 2016
7. Perpres No.87 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun 2009
9. Permendagri No.80 Tahunn 2015
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/8/2016
11. Permendagri No.12 Tahun 2017
12. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No.50 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Ini dibentuk UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Perbup Bengkulu Utara No.26 Tahun 2013
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 17 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Indutri Kecil dan Menengah pada Dinas Perdagangan telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 3 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 12 Tahun 2017
8. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
9. Perbup Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2016
Pasal 3 :
(1) UPTD IKM merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) UPTD IKM berkedudukan di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) UPTD IKM dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN KETAHUN KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
RUMAH POTONG HEWAN KETAHUN KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA
DAN PETERNAKAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Ketahun telah memperoleh rekomendasi sesuai dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 18 Than 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Perpres No. 87 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permendagri No. 12 Tahun 2017
9. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara No. 62 Tahun 2016
Pasal 7 :
(1) UPTD Rumah Potong Hewan dipimpin oleh seorang kepala Rumah Potong Hewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Peraturan Perundangan dengan Eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IVb.
Pasal 8 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan, terdiri dari :
a. Kepala .
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
c. Urusan Teknis Pemotongan.
d. Urusan Teknis Sanitasi.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 20 Tahun 2010
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 15 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI KELAS A KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA
DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI KELAS A
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
pedoman pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerahdan dalam rangka
penyelenggaraan pelatihan kegiatan yang Kompetitif kepada
masyarakat maka perlu di bentuk organisasi dan tata kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Kabupaten
Bengkulu Utara;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
LatihanKerja Dinas KetenagakerjaandanTransmigrasi
Kabupaten Bengkulu Utara telah memperoleh rekomendasi
dari Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal
28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara;
1. UU Drt No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 13 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 23 Tahun 2004
7. Permendagri No. 12 Tahun 2017
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara No. 47 Tahun 2016
Pasal 2
UPTD BLK adalah Unsur pelaksana teknis operasional Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang berkedudukan di Desa
Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya yang mempunyai wilayah
kerja Balai Latihan Kerja itu sendiri dan dipimpin oleh seorang
Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR KETAHUN PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PASAR KETAHUN PADA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
b. Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Ketahun telah mendapatkan Rekomendasi berdasarkan surat Gubernur Nomor 061/1098/B.5/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.5 Tahun 2014
3. UU No.23 Thaun 2014
4. PP No.18 Tahun 2016
5. Permendagri No.80 Tahun 2015
6. Permendagri No.12 Tahun 2017
7. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
8. Perbup Bengkulu Utara No.64 Tahun 2016
Pasal 2
(1) UPTD Pasar Ketahun merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) UPTD Pasar Ketahun berkedudukan di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) UPTD Pasar Ketahun dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Perbup No.7 Tahun 2009
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe C, perlu dibentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor telah memperoleh Rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 22 Tahun 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 55 Tahun 2012
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Perpres No. 87 Tahun 2014
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permenhub No. 133 Tahun 2015
11. Permendagri No. 12 Tahun 2017
12. Perda kab. Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2012
13. Perda kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
14. Perbup Bengkulu Utara No. 37 Tahun 2012
15. Perbup Bengkulu Utara No. 54 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Kelas A pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara
Pasal 3
(1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas dibidang pengujian kendaraan
bermotor yang bersifat mandiri.
(2) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Berkedudukan sebagai pelaksana
teknis operasional Dinas Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 Perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan surat Nomor 061/ 1098/ B.5/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 18 Tahun 2008
3. UU No. 32 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 23 Tahun 1976
7. PP No. 81 Tahun 2012
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Perpres No. 87 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
12. Permendagri No. 12 Tahun 2017
13. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
14. Perbup Bengkulu Utara No. 50 Tahun 2016
Pasal 3 :
(1) UPTD Pengelolaan Sampah berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis operasional dan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup.
(2) UPTD Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 389 Tahun 2005
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KELAS A PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KELAS A PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Bengkulu Utara maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan telah Memperoleh Rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan Surat Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 12 Tahun 2017
11. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
12. Perbup Bengkulu Utara No. 42 Tahun 2016
Pasal 2 :
(1) UPTD Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Kepala UPTD Labkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pendidikan Kesehatan minimal Strata satu dan berpengalaman dibidang Kelaboratoriuman. (
1. 3) Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional Dinas Kesehatan di bidang Laboratorium.
(3) UPTD Labkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai berikut :
a. pelaksana operasional/Teknis Dinas di bidang Laboratorium sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. memberikan rekomendasi hasil kegiatan dan pelaksanaan pelayanan umum dan atau teknis sesuai ruang lingkup tugasnya; dan
c. pemeliharaan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup No. 17 Tahun 2010
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PURWODADI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PASAR PURWODADI PADA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B;
c. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Purwodadi Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Kelas A;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 18 Tahun 2016
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Permendagri No. 12 Tahun 2017
7. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
8. Perbup Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2016
Pasal 2 :
(1) UPTD Pasar Purwodadi merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) UPTD Pasar Purwodadi berkedudukan di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) UPTD Pasar Purwodadi dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 3 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Pasar Purwodadi terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Staf.
(2) Bagan Susunan Organisasi UPTD Pasar Purwodadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2009
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat