Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2018

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN KETAHUN KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 7 : (1) UPTD Rumah Potong Hewan dipimpin oleh seorang kepala Rumah Potong Hewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Peraturan Perundangan dengan Eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IVb. Pasal 8 : (1) Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan, terdiri dari : a. Kepala . b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. c. Urusan Teknis Pemotongan. d. Urusan Teknis Sanitasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2018 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN KETAHUN KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan