Pasal 7 : (1) UPTD Rumah Potong Hewan dipimpin oleh seorang kepala Rumah Potong Hewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Peraturan Perundangan dengan Eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IVb. Pasal 8 : (1) Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan, terdiri dari : a. Kepala . b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. c. Urusan Teknis Pemotongan. d. Urusan Teknis Sanitasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat