Pasal 3 : (1) UPTD IKM merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara. (2) UPTD IKM berkedudukan di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. (3) UPTD IKM dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat