Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 17 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) UPTD IKM merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara. (2) UPTD IKM berkedudukan di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. (3) UPTD IKM dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 17 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan