Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kelas A pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara Pasal 3 (1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas dibidang pengujian kendaraan bermotor yang bersifat mandiri. (2) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Berkedudukan sebagai pelaksana teknis operasional Dinas Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat