Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundangundangan dalam sistem hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; Legislasi Daerah sebagai proses pembuatan/ pembentukan Peraturan Daerah, diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Legislasi Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penataan pelayanan ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
9. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
11. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2012/NO.36, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Sinjai memiliki kondisi geologis, geografis dan demografis yang rawan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan;
c. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan peraturan tentang penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terlaksana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Sinjai diperlukan instrumen hukum yang komprehensif mengatur tentang upaya antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dana Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5154);
14. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana Alam;
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18).
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melimpahkan tugas kepada lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menangani dan menyelenggarakan penanggulangan bencana .
(3) Perangkat daerah lainnya memberikan dukungan teknis kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Penanggulangan Bencana Daerah sesuai kebutuhan.
Kelembagaan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2012/NO.35, TLD NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat dan meningkatkan penanganan potensi
daerah, penyelenggaraan pemerintahan perlu diarahkan
agar mampu melaksanakan urusan yang efektifitas dan
spesifik;
b. bahwa dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah diatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja,
Perdagangan, Koperasi, UKM, Pertambangan dan Energi
yang pada hakekatnya memiliki beban kerja yang berat,
rentang kendali yang panjang serta melaksanakan
urusan pemerintahan yang sangat besar, perlu
melakukan penataan kembali organisasi perangkat
daerah dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinai Tahun 2010 Nomor
11).
Beberapa ketentuan dalam Dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2012/NO.34, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan surat paksa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 ( Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pangadilan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundangundangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010
tentang Badan atau Lembaga Internasional yang Tidak
Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
5).
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2012/NO.33, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYMNE DAN MARS KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Daerah Kabupaten Sinjai dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur yang dilandasi dengan semangat juang, yang diwujudkan dalam Hymne dan Mars Kabupaten Sinjai
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5035);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor694);
8.
9.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Lambang
Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 1975 Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Hymne dan Mars adalah sebagai
berikut:
a. Hymne berjudul Sinjai Bersatu;
b. Mars berjudul Sinjai Bersatu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2012/NO.32, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMAAN FASILITAS UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum, memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, perlu dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonsia Nomor 4855);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim
Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
Penamaan fasilitas umum diambil dari:
a. nama pahlawan nasional dan pahlawan daerah;
b. nama tokoh masyarakat yang dianggap berjasa bagi daerah;
c. nama yang mencerminkan semangat membangun, persatuan dan kesatuan;
d. nama flora atau fauna; dan
e. nama lain yang tidak bertentangan norma sosial dan norma agama.
Penamaan fasilitas umum wajib mendapat persetujuan bersama antara
DPRD dan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2012/NO.31, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang Undang Nomor
12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum dan daya saing daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua
perusahaan dibidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
ditempat domisilinya;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Dalam
Kabupaten Sinjai sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini
sehingga perlu disempurnakan.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3956), sebgaimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 4 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal Asing;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 /PRT/M
/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha
Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694) ;
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
5);
(1) Usaha jasa konstruksi mencakup :
a.jenis usaha;
b.bentuk usaha; dan
c.bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa perencanaan;
b. jasa pelaksanaan; dan
c. jasa pengawasan konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Sinjai
Peraturan Bupati
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2012/NO.29, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menata bangunan agar tetap berlandaskan
pada dokumen Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW)
kabupaten beserta rencana rincinya, perlu dilakukan
upaya pengendalian bangunan dan pemanfaatan ruang
daerah;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan
pengaturan persyaratan bangunan gedung secara nasional.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Daerah Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 694)
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun
2010).
(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status
kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
(2) Bukti status hak tanah yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. sertifikat hak atas tanah;
b. surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat
yang berwenang di bidang pertanahan;
c. surat kavling dari pemerintah daerah, atau Pemerintah;
d. fatwa tanah, atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional;
e. girik/petuk/ akta jual beli yang sah disertai surat pernyataan pemilik
bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh pemerintah
setempat;
f. surat kohir verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik
telah menempati lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan disertai dengan
keterangan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui
pemerintah setempat; atau
g. surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang dianggap sah berdasarkan
peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati
100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2012/NO.27, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa untuk tertib pengelolaan pendapatan Daerah perlu
melakukan penataan dan perubahan kembali obyek
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sehingga dapat
menjadi dasar hukum secara optimal sebagai sumber
pendapatan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4585);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2)
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinai Tahun 2012 Nomor 19);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat