(1) Usaha jasa konstruksi mencakup : a.jenis usaha; b.bentuk usaha; dan c.bidang usaha jasa konstruksi. (2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa perencanaan; b. jasa pelaksanaan; dan c. jasa pengawasan konstruksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat