perizinan - pelayanan publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2012/NO.31, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang Undang Nomor
12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum dan daya saing daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua
perusahaan dibidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
ditempat domisilinya;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Dalam
Kabupaten Sinjai sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini
sehingga perlu disempurnakan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3956), sebgaimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 4 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal Asing;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 /PRT/M
/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha
Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694) ;
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
5);
- (1) Usaha jasa konstruksi mencakup :
a.jenis usaha;
b.bentuk usaha; dan
c.bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa perencanaan;
b. jasa pelaksanaan; dan
c. jasa pengawasan konstruksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Sinjai
- Peraturan Bupati
- 41 halaman
|