Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa tata cara mengenai pelaksanaan tata kelola
pengadaan barang/ jasa di Desa yang dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa telah diatur dengan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi sehingga perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan
Barang/ Jasa di Desa, disebutkan tata cara pengadaan
yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Nilai Pengadaan
Bab III Ruang Lingkup Pengadaan
Bab IV Para Pihak
Bab V Perencanaan Pengadaan
Bab VI Persiapan Pengadaan
Bab VII Pelaksanaan Pengadaan
Bab VIII Pembayaran Prestasi Kerja
Bab IX Keadaan Kahar
Bab X Pemutusn Surat Perjanjian
Bab XI Sanksi
Bab XII Penyelesaian Perselisihan
Bab XIII Pelaporan dan Serah Terima
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2016 dicabut.
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisartaan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian
integ ral dari Pemerintah Daerah yang
dilakukan secara sistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab
dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai nilai agama, budaya yang hidup
dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup s erta kepentingan daerah;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan
diperlukan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
c. bahwa dalam rangka meninda klanjut i
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat (1)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan yang pada intinya
menyebutkan pengusaha pariwisata wajib
men daftarkan usaha nya kepada Pemerintah
Daerah, maka perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Kepariwisataan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan di
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 5 Tahun 1992 ; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemeri ntah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK 501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.86/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.87/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.89/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.90/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.91/ MKP/ HK 501/2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.92/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwis ata
Nomor PM.93/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.94/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.95/HK 501 MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.96/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.97/HK 501 MKP /2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah N omor 6 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Asas, Fungsi dan Tujuan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Jenis-Jenis Usaha Pariwisata; Pendaftaran; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2001
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang yaitu tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabat Fungsional Umum dan mengubah dalam Lampiran I dan Lampiran XXV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
273 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha kepada
masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber alam untuk
diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis serta dalam
rangka penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan
kesejahteraaan dan kepastian berusaha, maka untuk pembinaan
dan pengawasan perlu Pemberian ljin Usaha lndustri dan Tanda
Daftar Industri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Ijin Usaha lndustri Dan Tanda Daftar lndustri;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- ndang Nomor 67 Tahun 1958; Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 /M/SK/7/1995; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peratura Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Bab IV Tata Cara dan Persyaratan IUI dan TDI
Bab V Waktu Berlakunya IUI dan TDI
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pencabutan
Bab IX Pelaksana dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahw untuk meningkatkan akses layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara optimal berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
b. bahwa untuk memberikan jaminan atas pelayanan penerimaan peserta didik baru dan untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat diperlukan petunjuk teknis dalam penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2020/2021.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 tahun 1992, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan Bupati mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan jalur pendaftaran, pelaksanaan, jumlah peserta didik dan daya tampung, perpindahan peserta didik, hari masuk sekolah, pelaporan dan pengawasan, larangan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa stunting dapat menghambat upaya peningkatan
kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya
sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif;
bahwa prevalensi stunting pada balita di
Kabupaten Semarang masih cukup tinggi,
sehingga perlu dilakukan penanganan terpadu
agar dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat
sasaran guna tercapainya percepatan dan
pencegahan stunting di Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019
tentang Percepatan Pencegahan Stunting di
Provinsi Jawa Tengah, Bupati dalam pelaksanaan
aksi konvergensi pencegahan prevalensi stunting
di Kabupaten menyusun Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencegahan Dan Penurunan Stunting Di
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
Bab III Pengorganisasian
Bab IV Koordinasi
Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Penghargaan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8. TLD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada PArtai Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Semarang, karena sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13)
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan hak
masyarakat atas penyediaan air minum yang
berkualitas, perlu dilakukan penyelenggaraan
penyediaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air
Minum secara profesional; bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten
Semarang dalam memberikan pelayanan terhadap
penyediaan air minum, perlu dilakukan penataan
pengelolaan perusahaan umum daerah air minum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten
Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Bentuk Hukum
Bab III Nama dan Tempat Kedudukan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi
Bab VIII Penggunaan Laba
Bab IX Pegawai
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pembinaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan belum terbitnya - Peraturan
Menteri sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang
Badan U saha Milik Daerah dan dalam rangka efektifitas
pengelolaan Perusahaan U mum Daerah Air Min um Tirta
Bumi Serasi Kabupaten Semarang, maka Peraturan Bupati
Semarang Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pembinaan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi
Kabupaten Semarang perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 115 Tahun
2021 tentang Pembinaan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 115 Tahun 2021 tentang -Pembinaan--
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Peraturan -Bupati Semarang Nomor 115 Tahun 2021 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui peningkatan akses jamban sehat keluarga bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk pembangunan jamban sehat keluarga berbasis partisipasi masyarakat desa; b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga Tahun Anggaran 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan . Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan prioritas sasaran kegiatan, mekanisme bantuan keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat