Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting Bab III Pengorganisasian Bab IV Koordinasi Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VI Penghargaan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat