Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Bentuk Hukum Bab III Nama dan Tempat Kedudukan Bab IV Kegiatan Usaha Bab V Jangka Waktu Berdiri Bab VI Modal Bab VII Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Bab VIII Penggunaan Laba Bab IX Pegawai Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.11
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan