Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Pemandian Muncul
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, maka Tarif Retribusi
Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga di
Pemandian Muncul Kabupaten Semarang perlu untuk
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama
3 (tiga) tahun sekali dan penetapan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Pemandian Muncul;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Pemandian Muncul sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penciptaan Lapangan Kerja dalam rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi melalui Kegiatan Padat Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan penganggaran belanja
wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka mendukung program penanganan
dampak inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial
berupa bantuan sosial untuk penciptaan lapangan kerja
bagi kelompok masyarakat melalui kegiatan padat karya;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bupati
Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi
usulan bantuan sosial kepada Bupati, masing-masing
Satuan Kerja harus menyusun Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Penciptaan Lapangan Kerja dalam Rangka
Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi
Melalui Kegiatan Padat Karya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penciptaan Lapangan Kerja dalam Rangka Mendukung
Program Penanganan Dampak Inflasi melalui Kegiatan Padat Karya sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2022
PERBUP Kab. Semarang No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Kesenian
Mencabut :
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Lembaga Kesenian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Kesenian
ABSTRAK:
bahwa kesenian mempunyai peranan penting dalam
pembentukan karakter bangsa dan dapat mempererat
kesatuan dan persatuan bangsa sehingga perlu untuk
terus dilestarikan dan dikembangkan; bahwa dalam rangka melestarikan dan
mengembangkan kesenian di Kabupaten Semarang,
perlu dukungan Pemerintah Daerah berupa
pemberian hibah kepada Lembaga Kesenian; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun
201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
kepada Lembaga Kesenian di Kabupaten Semarang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada
Lembaga Kesenian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Lembaga Kesenian beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2017 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan program Pemberdayaan
dan Peningkatan Keluarga . Sejahtera, .. program.
Pembinaan Keluarga Berencana, program Pemenuhan
Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak
dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan pada
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana Tahun 2022, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tam bah U ang untuk program
Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera,
program Pembinaan Keluarga Berencana, program
Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan
Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Program Pemberdayaan dan
Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan
Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak
dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, program Pembinaan Keluarga
Berencana, program Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Kolaborasi dan Jejaring Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
perlu pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan dan
ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan kolaborasi dan jejaring komunikasi antar
pihak terkait; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif melalui
kolaborasi dan jejaring komunikasi perlu disusun
pengaturan mengenai pengembangan kepariwisataan dan
ekonomi kreatif melalui kolaborasi dan jejaring komunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif Melalui Kolaborasi dan Jejaring
Komunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Kolaborasi dan Jejaring Komunikasi
Bab III Pendanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Nelayan Kecil di Perairan Rawa Pening
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan penganggaran belanja wajib
perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka mendukung program penanganan
dampak inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial
melalui pemberian bantuan sosial kepada nelayan kecil;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bupati
Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/evaluasi
usulan bantuan kepada Bupati, masing-masing Satuan
Kerja harus menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Nelayan
Kecil di Perairan Rawa Pening;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Nelayan Kecil di
Perairan Rawa Pening sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengemudi Angkutan Umum, Tukang Ojek Mangkal, dan Nelayan Perahu Wisata dalam rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan penganggaran belanja wajib
perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka mendukung program penanganan
dampak inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial melalui
pemberian bantuan sosial kepada pengemudi angkutan
umum, tukang ojek mangkal dan nelayan perahu wisata;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bupati
Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan
bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi usulan
bantuan kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ·
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan Umum,
Tukang Ojek Mangkal, Dan Nelayan Perahu Wisata Dalam
Rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan
Umum, Tukang Ojek Mangkal, Dan Nelayan Perahu Wisata Dalam Rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa
Bagi Siswa Berprestasi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah A tau Bentuk Lain Yang
Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Kriteria Penerima
Bab IV Penggunaan Bantuan
Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan
Bab VI Pertanggungjawaban
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Pengawasan dan Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Sidomulyo, Kalirejo, Susukan,
Gedanganak, dan Beji di Kecamatan Ungaran Timur
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, perlu
ditetapkan penggunaan dana tambah uang untuk
insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan belanja jasa
tenaga administrasi pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga
Administrasi Pen gurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Ungaran Timur Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, waktu penggunaan serta ketentuan penggunaan dana tambah uang untuk insentif RT/RW/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ambarawa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Ngampin, Pojoksari, Tambakboyo,
Lodoyong, Kupang, Kranggan, Panjang, dan Baran di
Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
tambah uang untuk insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan di Kecamatan Ambarawa Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga
Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Ambarawa Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ambarawa Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat