retribusi tempat rekreasi dan olahraga
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2022/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Pemandian Muncul
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, maka Tarif Retribusi
Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga di
Pemandian Muncul Kabupaten Semarang perlu untuk
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama
3 (tiga) tahun sekali dan penetapan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Pemandian Muncul;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Pemandian Muncul sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
- 5 hlm
|