bantuan sosial - angkutan umum - perahu wisata
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2022/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengemudi Angkutan Umum, Tukang Ojek Mangkal, dan Nelayan Perahu Wisata dalam rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan penganggaran belanja wajib
perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka mendukung program penanganan
dampak inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial melalui
pemberian bantuan sosial kepada pengemudi angkutan
umum, tukang ojek mangkal dan nelayan perahu wisata;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bupati
Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan
bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi usulan
bantuan kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ·
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan Umum,
Tukang Ojek Mangkal, Dan Nelayan Perahu Wisata Dalam
Rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi
Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan
Umum, Tukang Ojek Mangkal, Dan Nelayan Perahu Wisata Dalam Rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
- 9 hlm
|