Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 92 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran Bab III Kriteria Penerima Bab IV Penggunaan Bantuan Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Pendanaan Bab VIII Pengawasan dan Sanksi Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.94
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menangah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan