Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menangah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7, Perubahan Pasal 8, Perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menangah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.12
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan