1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Kursus di Kabupaten Semarang.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2020/NO.12. TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dinamika Pendidikan mengalami perkembangan yang sangat cepat sehingga penyelenggaraan Pendidikan dilakukan secara terpadu dan komprehensif untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Pendidikan Keagamaan Nonformal; Pendidikan Inklusif Dan Layanan Khusus; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum Dan Pendidikan Karakter; Bahasa Pengantar; Sekolah Standar Nasional Dan Berbasis Keunggulan Lokal; Pendidik Dan Tenaga Pendidikan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Penjaminan Mutu; Pendanaan Pendidikan; Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah; Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha Dan Dunia Industri; Kerja Sama; Perizinan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Kursus di Kabupaten Semarang.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahw untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Perda Kab Semarang tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksudpada huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemda bersama DPRD pada tanggal 8 Agustus 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD Kab Semarang TA 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU no 23 Tahun 2014; Pp No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP N 5 Tahun 2009; PP No 19 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; Pp No 12 Tahun 2019; Permendagri No 16 Tahun 2007; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 64 Tahun 2020; Perda Kab Semarang No 4 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD Kab Semarang TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
772 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020/NO.10. TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan. Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu adanya peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 35 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 40 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pelaksanaan Fasilitasi; Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; Penghargaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab IV Pemberi Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penetapan Pemberi Bantuan Hukum
Bab VI Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Bab VII Penerima Bantuan Hukum
Bab VIII Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Bab IX Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab X Pendanaan
Bab XI Tata Cara Penyaluran Dana Penyelenggaraa Bantuan Hukum
Bab XII Larangan
Bab XIII Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Penyidik
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/NO.8. TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produksi atau proses produksi. Dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing Daerah. Dalam rangka memberikan payung hukum agar inovasi dimaksud dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Daerah maka perlu menyusun peraturan daerah tentang inovasi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 38 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Inovasi Daerah; Kriteria Inovasi Daerah; Pemberi Usulan Inisiatif Inovasi Daerah; Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah; Penetapan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Diseminasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka dipandang perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 11 TAhun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 7 Tahun 1977; PP No 69 Tahun 1992; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 1005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 25 Tahun 2004; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2010; Perda Kab Semarang No 8 Tahun 2011; Perda Kab Smearang No 2 Tahun 2012; Perda Kab Semarang No 3 Tahun 2012; Perda Kab Semarang No 21 Tahun 2016; Perda Kab Semarang No 6 Tahun 2017; Perda Kab Semarang No 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Ketetentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
358 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 14 Tahun 2008; Perda Kab Semarang No 16 Tahun 2018; Perda Kab Semarang No 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
643 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2020
DESA - KELURAHAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN – PENCABUTAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/NO.5. TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Desa dan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO.4. TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Akuntasi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
135 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya-upaya untuk menambah pendapatan asli daerah, antara lain dengan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang perlu melakukan penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Lembaga Kredit Mikro Badan Kredit Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat