APBD – PERUBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2020/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka dipandang perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 11 TAhun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 7 Tahun 1977; PP No 69 Tahun 1992; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 1005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 25 Tahun 2004; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2010; Perda Kab Semarang No 8 Tahun 2011; Perda Kab Smearang No 2 Tahun 2012; Perda Kab Semarang No 3 Tahun 2012; Perda Kab Semarang No 21 Tahun 2016; Perda Kab Semarang No 6 Tahun 2017; Perda Kab Semarang No 5 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Ketetentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- 358 hlm
|