Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Desa/Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan
Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan
dalam skala Daerah dan untuk meningkatkan cakupan
kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten
Semarang, perlu adanya Gerakan Sadar Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Semarang; bahwa agar Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan
dapat berjalan efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu meningkatkan peran
Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai desa/kelurahan Sadar
Administrasi Kependudukan; bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada
Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar
Administrasi Kependudukan maka perlu disusun Pedoman
Pelaksanaan Gerakan Desa/Kelurahan Sadar Administrasi
Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Desa/Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan gerakan Desa/Kelurahan sadar administrasi kependudukan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan serta dalam rangka mewujudkan
dan meningkatkan mutu pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Pemerintah Daerah memberikan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak U sia Dini
Tahun 2021; bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai
sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu menyusun petunjuk
teknis pengelolaan Dana Ban tuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak U sia Dini di
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Dana
Bab III Besaran Alokasi Dana
Bab IV Komponen Penggunaan Dana
Bab V Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan sumber daya Pendidikan pada
Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar
pendidikan keagamaan non formal dapat terlaksana
dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2021, perlu ditetapkan penggunaan dana
Tambah Uang pada belanja Jasa Tenaga Pendidikan
Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental Spiritual di Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tam.bah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Belanja Jasa Tenaga
Pendidikan Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental
Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 beserta waktu penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang
bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
bahwa agar dalam penggunaan dana bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
dapat berjalan lancar, tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu menyusun petunjuk
teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Dana
Bab III Besaran Alokasi Dana
Bab IV Komponen Penggunaan Dana
Bab V Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu dan merata, serta sebagai upaya peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas,
maka Pemerintah Kabupaten Semarang perlu memberikan
bantuan hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabu paten Semarang;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa
dalam melakukan verifikasi Zevaluasi usulan hibah kepada
Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Lembaga PAUD dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa kendaraan dinas merupakan sarana dan
prasarana transportasi dalam mendukung kelancaran
tugas Pejabat Pemerintah Kabupaten Semarang dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan; bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan
pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah
Kabupaten Semarang, perlu diatur Penomoran Kendaraan
Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: KEP/546/III/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
201 7;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penomoran Kendaraan Bermotor
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Peralihan
BAb V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses layanan pendidikan,
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus
dilaksanakan secara optimal berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan
berkeadilan; bahwa untuk memberikan jaminan atas pelayanan penerimaan
peserta didik baru dan untuk mengakomodir perkembangan
kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat diperlukan
petunjuk teknis dalam penerimaan peserta didik baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
Pertama Di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab II Pelaksanaan
Bab III Jumlah Peserta Didik
Bab IV Perpindahan Peserta Didik
Bab V Hari Masuk Sekolah
Bab VI Pelaporan dan Pengawasan
Bab VII Larangan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kegiatan badan, lembaga, dan
organisasi kemasyarakatan di bidang kepemudaan,
Pemerintah Daerah perlu memberikan hibah; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pedornan Pelaksanaan Pernberian Hibah Bidang
Kepemudaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi
usulan hibah kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah harus menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi
Kemasyarakatan Dalam Bidang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kepemudaan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang agar lebih bermanfaat dan tepat sasaran
baik dalam penganggaran dan pelaksanaan serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu
disusun Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati,
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Komisi
Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pdoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Palang
Merah Indonesia dalam pelayanan kepada masyarakat
di Kabupaten Semarang agar lebih bermanfaat dan
tepat sasaran baik dalam penganggaran dan
pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Hibah Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi,
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati,
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Palang Merah
Indonesia Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2020 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat