administrasi kependudukan - desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Desa/Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan
Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan
dalam skala Daerah dan untuk meningkatkan cakupan
kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten
Semarang, perlu adanya Gerakan Sadar Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Semarang; bahwa agar Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan
dapat berjalan efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu meningkatkan peran
Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai desa/kelurahan Sadar
Administrasi Kependudukan; bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada
Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar
Administrasi Kependudukan maka perlu disusun Pedoman
Pelaksanaan Gerakan Desa/Kelurahan Sadar Administrasi
Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Desa/Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan gerakan Desa/Kelurahan sadar administrasi kependudukan beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
- 10 hlm
|