hibah - badan/lembaga/organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2021/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kepemudaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung kegiatan badan, lembaga, dan
organisasi kemasyarakatan di bidang kepemudaan,
Pemerintah Daerah perlu memberikan hibah; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pedornan Pelaksanaan Pernberian Hibah Bidang
Kepemudaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi
usulan hibah kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah harus menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi
Kemasyarakatan Dalam Bidang Kepemudaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kepemudaan beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 dicabut.
- 9 hlm
|