Perlindungan - lahan - pertanian - pangan - berkelanjutan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- Bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlanjutan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlanjutan yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Patisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
- 39 Hlm.
|