Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlanjutan yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Patisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat