Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Penerapan Sanksi Administrastif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat