PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan secara maksimal perlu didelegasikan secara Terpadu satu Pintu kepengurusannya kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pengelolaan Perizinan dan Pendelegasian Sebahagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu kabupaten Langkat, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini ditinjau dari segi pembentukan Perangkat Daerahnya sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2017.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2018/ No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok aparat pengawas intern dan fungsi Inspektorat Kabupaten Langkat secara Profesional yang dapat menimbulkan perilaku positif dan kondusif, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2017; PERMENPAN RB No.PER/220/M.PAN/2008; PERBUP LANGKAT No.2 Tahun 2016; PERBUP LANGKAT No.19 Tahun 2011 danm PERBUP LANGKAT No.42 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan, Obyek Kode Etik, Kode Etik, Tata Cara Pengenaan Sanksi, Pembinaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2018
PERBUP Kab. Langkat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. 2018/ No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bedaya guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya suatu pengawasan intern terhadap Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2010; PP No.12 TAHUN 2017; PERDA No.6 Tahun 2016 dan PERBUP LANGKAT No.42 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
13 Hlm, Lampiran: 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu disusun dan diatur Standarisasi Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat;
Bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diantaranya mengatur kewenangan daerah maka Peraturan Bupati Langkat Nomor 01 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat perlu direvisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167/KAB/B.VIII/1972; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1424/Menkes/XI/2002; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts.OT/10/2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi Nomor PER/20/M.PAN/05/2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 357/Menkes/Per/V/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36-M.DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/PERMENTAN/OT.140/1/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomorb HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/Menkes/Per/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/III/2010/ Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomoe 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M/DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/PERMENTAN/PK.110/11/2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017; Peraturan Menteri Kesehaatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendahuluan, Gambaran standar operasional prosedur pelayanan, Standar operasional prosedur pelayanan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2017.
10 Hlm, Lampiran: 124
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, mempertimbangkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assessment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 11 Taun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Langkat No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Kab. Langkat No. 16 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan ruang lingkup, sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik, kewajiban wajib pajak, larangan, sanksi administratif, pelapor pajak secara manual, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 34 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD. 2018/ No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2012 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat perlu direvisi untuk ketiga kalinya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Langkat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat .
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 TAHUN 2017; PERPRES No.16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kali terakhir PEMENDAGRI No.13 Tahun 2018; PERDAKAB LANGKAT No.29 Tahun 2007; PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016 dan PERBUP LANGKAT No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERBUP LANGKAT No.2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Langkat Nomor 04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 35 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. 2018/ No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat perlu direvisi untuk ketiga kalinya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Langkat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat .
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 TAHUN 2017; PERPRES No.16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kali terakhir PEMENDAGRI No.13 Tahun 2018; PERDAKAB LANGKAT No.29 Tahun 2007; PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016 dan PERBUP LANGKAT No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERBUP LANGKAT No.2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Langkat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 35 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG MEMBANGUN TATA KELOLA SISTEM INFORMASI DATA BANTUAN SOSIAL BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI DI KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Membangun Tata Kelola Sistem Informasi Data Bantuan Sosial Berbasis Informasi Teknologi Di kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan masyarakat dalam hal informasi data bantuan sosial dibutuhkan adanya data penduduk yang terpadu dengan data bantuan sosial dalam sistem informasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati langkat tentang Pelaksanaan Tata Kelola Sistem Informasi Data Bantuan Sosial Berbasis Informasi Teknologi di Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati langkat Nomor 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Tata Kelola Sistem Informasi Data Bantuan Sosial Berbasis Informasi Teknologi di Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Sumber data, Standar Operasional Prosedur, Sumber daya manusia, Pembiayan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
7 Hlm, Lampiran: 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 36 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
Bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pejabat penyelenggara negara, tata cara penyampaian formulir LHKPN, pengelola LHKPN, pembinaan dan pengawasan, sanksi, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat