Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan, Obyek Kode Etik, Kode Etik, Tata Cara Pengenaan Sanksi, Pembinaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat