Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 624
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa agar penggunaan anggaran belanja dapat lebih
efektif, efisien, transparan, adil dan dapat
dipertanggungiawabkan perlu adanya pedoman bagi
pcrangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan
anggaran serta penilaian kewajaran atas beban kerja dan
biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan
dalam bclanja daerah oleh setiap satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Dacrah Kabupaten
Konawe;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu Analisis Standar
Belanja dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe tentang Analisis Standar
Belanja Tahun Anggaran 2024;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Dacrah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781)
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 202L
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Dacrah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dacrah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KOMPONEN ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB V PENERAPAN DAN PERUBAHAN ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
93
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2023
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PADA BIDANG KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 625
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pada Bidang Konstruksi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran satuan perangkat daerah perlu disusun harga
satuan pokok kegiatan pada bidang konstruksi
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pada Bidang Konstruksi Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomnor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
1 1 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 9);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor
1447);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 27 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 627
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat khususnya dibidang pelayanan perizinan serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan
investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang
cepat, efisien dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
daerah, dalarn penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan pemerintah daerah wajib menyusun
menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 724) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 61 78);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 174) sebagai.mana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 649);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 628
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak
masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran
Pemerintah Kabupaten Konawe dan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu
adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan basil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2023 dan untuk menjaga konsistensi antara
perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan
penyesuaian kembali Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2023;
c. bahwa sesuai Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencan aan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maka perlu
dilakukan Perubahan RKPD yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomur 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 496);
11 . Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun
2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun
2019 ten tang Rencana Pem bangunan Jangka Menengah
Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
254);
13. Peraturan Bupati Konawe Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor
569);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023.
PasaI 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 45
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 569) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 629
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan aparatur/pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan reformasi birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang kode etik penyelenggara layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu di lakukan penyesuaian kembali; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur kode etik penyelenggara pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Konawe; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257); 12. Peraturan Bupati Konawe Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pembentukkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kabupaten Konawe (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 336); 13. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 593);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB III KOMITE ETIK BAB IV PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN BAB VI PENDANAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Bupati Konawe Nomor 51 Tahun 2019 tentang Kode Etik Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 348)
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 630
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terciptanya tata kelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah dan tepat harga perlu mengatur manajemen risiko dalam pengadaan barang/jasa; b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan Penilaian Risiko; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257); 11. Peraturan Bupati Konawe Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pembentukkan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Ka bu paten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 336); 12. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 593);
BAB I KETENTUAN BAB II STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO BAB III PROSES MANAJEMEN RESIKO BAB IV EVALUASI DAN PELAPORAN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 631
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2023 tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten KonaweTahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PenjabaranPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten KonaweTahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604 1);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 256);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 259);
25. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 264);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian bantuan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat dalam menempuh Pendidikan di Kabupaten Konawe, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian bantuan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan Peraturan Bupati; b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian bantuan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 Ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6477); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 265); 17. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 527); 18. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 594);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 527) diubah pada Pasal 1 dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 35 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan
yang sangat mendasar dan strategis untuk mempersiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maka untuk mengoptimalkan potensi tumbuh
kembang anak secara optimal perlu adanya layanan stimulasi
holistik yang mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan
secara holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jolostik
in tergatif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standart Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1279);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1679);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini
di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2015 Nomor 147);
17. Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Konawe (Berita
Daerah Kabupaten Konawe tahun 2021 Nomor 437);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV GUGUS TUGAS PAUD HI
BAB V WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PAUD
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 36 Tahun 2023
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 636
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab, Satuan
Polisi Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat
penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi
dalam membantu Bupati dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dibidang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan
masyarakat serta berkewajiban melakukan
pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
fungsi penegakan dan pengawasan kode etik secara
internal bagi anggota Polisi Pamong Praja yang ada
pada Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan
pengawasan kode etik sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat terlaksana berdasarkan Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Konawe perlu membentuk
Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lem bar Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6205);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri SipiI (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 6718)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita, Negara, Republik, Idonesia Tahun 2011 Nomor 705;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 705);
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil,
Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal,
Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 550);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
14. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 256);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBENTUKAN
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB V SUSUNAN ORGANlSASI DAN TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat