Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tercapainya pelaksanaan penggunaan
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara Tahun 2015 yang efektif, efisien dan
terarah, perlu diatur adanya Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Konawe
Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati Konawe. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaga Negara Tahun 2004
Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
tentang Kode Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2014 Nomor 135).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya serta terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; bahwa untuk terwujudnya fungsi lingkungan yang lebih baik sehubungan maksud perlu dilakukan upaya pelestarian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana teiah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan JPermukiman (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup Di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3982); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Seri B Nomor 26); Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penerapan Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan, Upaya Pemantauan Lingkungan serta Standar Operasional Prosedur (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 29); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 122); Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata cara Pemulihan Lahan Terkontiminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup;
3. Tugas dan wewenang;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Pengendalian;
7. Pemeliharaan;
8. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
9. Dumping;
10. Hak, kewajiban, dan larangan;
11. Peran masyarakat;
12. Pengawasan dan sanksi administratif;
13. Penyelesaian sengketa lingkungan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan peralihan;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 14 (empat belas) jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan dalam bentuk 1 (satu) Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c , perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Jasa Umum;
3. Pemungutan Retribusi;
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan potensi yang dimiliki daerah; bahwa besarnya Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan laju inflasi dan peningkatan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diubah; bahwa sehubungan dengan diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang nomor 29 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Negara (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembar Negara Nomor 3629);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4140);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari nomor 16 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai daerah otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari tahun 2000 nomor 64);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dalam Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2006, Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe. dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe; dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe. penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tah.un 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2013; PP No.41 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang meliputi ketentuan BAB IX Pasal 66 dan Pasal 67. Diatur juga tentang perubahan denda administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa datam rangka penyetenggaraanpemerintahan, petaksanaan pembangunan dan
petayanan kemasyarakatan, maka dipertukanpenataan kembati organisasi perangkat daerah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahanyang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, pertudisempurnakan kembati dengan memperhatikan kebutuhan Riit pembentukan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Dinas Pertanian
4. Dinas Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Meningkatkan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa.
Tertib administrasi pengelolaan keuangan Desa.
Undang-undang No. 29 Tahun 1959;
Undang-undang No. 15 Tahun 2004;
Undang-undang No. 33 Tahun 2004;
Undang-undang No. 12 Tahun 2011;
Undang-undang No. 6 Tahun 2014;
Undang-undang No. 23 Tahun 2014, diubah Undang-undang No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 diubah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 diubah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 33 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014.
BAB II: ALOKASI DANA DESA
BAB III: KELEMBAGAAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV: PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V: MEKANISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VI: PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PAJAK PPN/PPh, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII: SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 O yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Nomor 2
Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
( Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 1992 tentang Si stem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 T ahun
2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46);
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1 /2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 49/Permentan/
SR.130/9/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun
2011 tanggal 22 Pebruari 2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian TA . 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 605
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pendirian
Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe menjadi
Perusahaan yang handal, bersih, transparan, berdaya
saing dan selalu menjunjung prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dimana nantinya diharapkan
dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Konawe perlu mengatur tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan
pengawas dan anggota direksi;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, menjadi rujukan bagi
Pemerintah Daerah dalam mengatur pengangkatan
dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan
anggota direksi dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pembentukkan Perusahaan Daerah Konawe Jaya di
Lingkungan Pemerintah Kab. Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SELEKSI DEWAN PENGAWAS
BAB III DIREKSI
BAB IV INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintahan;
b bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah maka perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas usaha pertambangan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka ditetapkan Peraturan Daerah
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertamoangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 491cTambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1954 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
10. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka AJam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000) tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
21. Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 1453K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pertambangan.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomcr 27 ):
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor16)
Wewenang dan Tanggung Jawab Urusan di Bidang Usaha Pertambangan Umum ; Usaha Pertambagan ; Luas Wilayah Izin ; Jangka Waktu Pemberian Izin ; Penugasan Pertambangan ; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin ; Obyek, Subyrk, dna Besarnya Pungutan ; Perhitungan dan Pembayaran Pungutan ; Tumpang Tindih Wilayah ; Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat serta Kemitra Usahaan ; Usaha Jasa Pertambangan ; Data Informasi Pertambangan Nasional ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pelaporan dan Evaluasi ; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat