1. Ketentuan Perubahan; 2. Pembentukan; 3. Luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk; 4. Kedudukan, tugas dan fungsi; 5. Susunan organisasi; 6. Uraian tugas; 7. Pengangkatan dalam jabatan; 8. Tata kerja; 9. Ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat