Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Tanaman Sagu Sebagai Tanaman Pangan Khas Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam
pengelolaan, pelestarian dan perlindungan tanaman sagu di kabupaten Konawe dipandang perlu diberikan landasan h u k u m
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 41 Tahun 2009; UU Nio 18 Tahun 2012; PP No 6 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan dan Pelestarian Tanaman Sagu; Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Pranata Adat Tolaki
ABSTRAK:
memperhatikan Permendagri Nomor 52 T a h u n 2007 tentang Pedoman Pelestarian Da n Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial B u d a y a Masyarakat, m a k a dalam
rangka menjamin kepastian h u k u m yang berkeadilan terhadap pengakuan dan
perlindungan pranata adat Tolaki dapat ditetapkan dalam peraturan daerah
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Fungsi, Kedudukan Pranata Adat Tolaki; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mendudukan atau Momborehu Pu'utobu dan Pengangkatan Toonomotuo Pabitara Tolea dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa kebijakan tentang pengangkatan, pemberhentian, perlindiungan, pengawasan Pemangku Adat dalam hal ini Pu'utobu, Tonomouto, Pabitara, Tolea dan Posudo perlu dilakukan dalam regulasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1); UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Persyaratan dan Tugas; Pengangkatan dan Penetapan; Pemberhentian; Pergantian; Pengawasan; Perlindungan; Ketentuan Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
144
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa dan Sastra Tolaki
ABSTRAK:
bahasa, sastra, dan a k s a ra daerah merupakan u n s u r kebudayaan daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa; bahwa bahasa dan sastra daerah memiliki nilai- nilai kemanusiaan, estetika, moral dan spiritual yang penggunaannya perlu dikembangkan; bahwa dalam upaya perlindungan,
pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan bahasa dan sastra daerah sebagai u n s u r utama kebudayaan daerah m a k a dipandang perlu membuat peraturan daerah tentang bahasa dan sastra Tolaki
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 20 2003; UU No 24 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Wewenang dan Tanggung Jawab; Upaya dan Ruang Lingkup; Peran Serta Masyarakat; Strategi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakui, menghormati, mempertahankan dan melestarikan adat Tolaki, dipandang perlu melakukan pembinaan, pelestarian dan pengembangan Lembaga Adat Tolaki dalam upaya memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai sosial budaya Tolaki
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2012; Permendagri No 39 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Organisasi Lembaga Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab; Hubungan Kerjasama; Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran dan Gelar Kehormatan; Perlindungan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan sara merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe merupakan cerminan kebhinekaan bangsan Indonesia yang harus diakui dan dilindugi sesuai amanat UUD 1945,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1994, UU No 39 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, Permendagri No 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Bentuk Perkawinan (Sara Merapu) Suku Tolaki; Kawin Janda; Delik Hukum Adat Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 202
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk Memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu memekarkan Kecamatan Anggotoa dari wilayah Kecamatan Wawotobi yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe yang sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa dan Kelurahan maupun jumlah penduduk
UU No 29 Tahun 1959, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 6 Tahun 1988, PP No 26 Tahun 2004, PP No 41 Tahun 2007, PP No 19 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 111 Tahun 2014, Permendagri No 113 Tahun 2014, Permendagri No 114 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Luas Wilayah, Jumlah Desa dan Jumlah Penduduk; Ibukota Kecamatan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselonering; Uraian Tugas; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 32, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 200
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pen ingkatan kesejahteraan sosial masyarakat
serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan
tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan secara
efektif bila pelaksanaan program dan kegiatan antara
Pemerintah Daerah, pelaku usaha (perusahaan) serta
masyarakat dapat berjalan sinergis;
b. bahwa selain itu, sinergitas atau keselarahan
pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a juga diperlukan dalam rangka
mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan
sebagai dam pak dari aktifitas u saha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata cara
penyaluran hibah dan bantuan sosial.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik 1 ndonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 34 19);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
1 ndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik 1 ndonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2004 Nomor 103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;
18. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/ MBU/ 2007
tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil
dan Program Bina Lingkungan;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB Ill PELAKSANAAN HIBAH BANTUAN SOSIAL
BAB IV TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN MINIMUM
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 192
Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya dalam masyarakat Kabupaten Konawe
merupakan kekayaan kultural masyarakat adat yang memiliki
nilai kearifan lokal yang dijadikan se bagai modal
pembangunan kepribadian masyarakat, ketahanan politik
sosial budaya, bekal jati diri dan untuk mempertahankan
kelestariannya menjadi tanggungjawab bersama semua pihak
dalam hal ini masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan peningkatan manfaat cagar
budaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
pendidikan maka diperlukan langkah-langkah yang
terstruktur untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya;
c. bahwa dalam rangka suksesnya pelaksanaan pemeliharaan
dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Konawe
diperlukan peran serta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe perlu menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Cagar Budaya.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTenggaradan
Daerah Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94), tambahan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas
Balai Pelestarian Cagar Budaya;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 01/Prt/M/2015 Tentang
Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP
BAB III KELEMBAGAAN CAGAR BUDAYA
BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PELAKSANAANPENGAWASAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN SANKSI
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
21
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 190
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber
informasi dan bah an pertanggungjawaban
Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang
mempu nyai nilai dan arti penting dan strategis, dalam
menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan dan bahwa dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu
ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan,
kemudahaan dalam akses layanan sebagai wahana
pembelajaran masyarakat;
b. bahwa dengan berlaku nya Undang-Undang Nomor 43
Tahu n 2009 ten tang Kearsipan maka Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan
pengelolaan kearsipan di daerah dan bahwa dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan maka Pemerintah Daerah perlu
melakukan pembinaan dan pengembangan
perpu stakaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b , perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-Barang Cetakan yang lsinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2533);
3. Undang-Undang Norn or 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahu n 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 4356);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4774);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 2008 tentang Keterbu kaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071 );
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang
Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahu n 1991 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3457);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah Simpan Dan Pengelolaan Karya Rekam
Film Cerita atau Film Doku menter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabu paten/ Kota (Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahu n 2014 Nomor 199);
22. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Tahun 2011 Nomor 694);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 1282);
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan
Desai Kelurahan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB Ill PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB IV PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB V PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAB VI AUTENTIKASI
BAB VII ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP KEARSIPAN DAERAH
BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN TERHADAP PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB X STANDAR PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XI KOLEKSI PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XII LAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XIII PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XIV JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XV TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN DAN ORGANISASI PROFESI
BAB XVI SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
BAB XVII PENDANAAN PERPUSTAKAAN
BAB XVIII KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP PERPUSTAKAAN
BAB XIX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB XX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXI LARANGAN
BAB XXII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXIII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
48
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat