Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Organisasi Lembaga Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab; Hubungan Kerjasama; Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran dan Gelar Kehormatan; Perlindungan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat