Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 677
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (5)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Perolehan Air
Tanah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang--Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Tahun 2023 Nomor 268);
BAB I KATENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 26 Tahun 2024
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 676
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2024 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lenlang Penelapan Peraluran Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pcmbinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)sebagaimana telah
diubah dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraluran
Bupati Nomor 18 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6883);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6909);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Pedoman Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 450);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Ka bu paten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor
174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2024 Nomor 270);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Ka bu paten Konawe (Lembaran Daerah Ka bu paten Konawe Tahun 2021 Nomor 256);
25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
Nomor 265);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2023 Nomor 267);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN
2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
1229
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 675
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024, dalam hal basil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan, asumsi kerangka ekonomi
daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas
daerah, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pen tapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T hun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undan (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 630);
7. Peraturan Bupati Konawe Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023
Nomor 622);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 674
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan
pelayanan publik yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan
profesional perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi
melalui mekanisme penyesuaian sistem kerja antara
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.2.6/4520/0TDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Daerah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Sistem Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6897);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III PROSES BISNIS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2024
PERBUP Kab. Konawe No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 672
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kernenterian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Repulik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 251);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAlAN DINAS BAGI PEGAWAI ASN
BAB III ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB IV PENDANAAN
BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
52
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2024
Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 671
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta efektivitas kinerja aparatur sipil negara
perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa ketentuan hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil
Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Konawe
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari dan Jam
Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 50);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika di Bidang E-Govemment Lingkup Kabupaten Konawe
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 670
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta
pelayanan publik yang berkualitas dan tercaya, perlu
adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik
di Kabupaten Konawe;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Komunikasi dan
Informatika di Bidang E-Govemment Lingkup Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, kepala daerah
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024 Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB III MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IV AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 19 Tahun 2024
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 669
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023 - 2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 6
ayat (6) Peraturan Bupati Konawe tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peta Rencana Sistem
Pemerintahan Ber basis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Konawe Tahun 2023-2028;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4221);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
12. Peraturan Bupati Konawe Nomor 21 Tahun 2023
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETA RENCANA SPBE
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
170
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 668
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Ten tang Rencana
Pembangunan J angka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024-2026 (Serita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2023 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 667
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa menyikapi usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan pergeseran antar obyek
belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, maka Peraturan Bupati
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat {3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
dan ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik
lndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemermtah Republik Indonesia nomor
74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4575 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang Berbasis
Akrual (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20201Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
431);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 269);
24. Peraturan Bupati Konawe Nomor 49 Tahun 2023, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor 649);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2023
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN
ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat