Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; c. Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat