Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2024

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB III MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB IV AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAB V PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB VII PENDANAAN BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 670
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika di Bidang E-Govemment Lingkup Kabupaten Konawe

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan