Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya komisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur; bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satua Polisi Pamong Praja serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe membentuk Lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Peraturan Perundang-Undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi;
3. Wewenang, hak dan kewajiban;
4. Susunan organisasi;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Eselon;
7. Pengangkatan dan pemberhentian;
8. Tata kerja;
9. Ketentuan lain-lain;
10. Ketentuan peralihan;
11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 243
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
ABSTRAK:
Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus sebagai wahana menciptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi dan UMKM merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam Usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Konawe perlu diberdayakan sehingga perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkelanjutan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 1992; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 01 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1995; PP No 44 Tahun 1997; PP No 33 Tahun 1998; PP No 26 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Perpres No 62 Tahun 2015; Permenkop UKM No 10/Per/M.KUKM/IX/2015; Permenkop UKM No 15/Per/M.KUKM/IX/2015; Permenkop UKM No 16/Per/M.KUKM/IX/2015; Permenkop UKM No 25/Per/M.KUKM/IX/2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan dan Prinsip; Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan; Bentuk Kegiatan Pemberdayaan dan Usaha Mikro; Pelaporan; Perlindungan, Iklim Usaha dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2011
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam
Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan perubanan t a r if ;
b. bahwa tarif retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kendari Nomor 9 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 33
T ah u n i995 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
perekonomian saat ini ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan terlebih
dahulu dalam Peraturan Bupati .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negera Repubiik
Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4081);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 7.004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 N o m o r 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 teniiang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kcta
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
M . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian
Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2007 Nomoi 44);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak
balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan sehingga
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak
anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis
di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi
sensitif melalui Konvergensi Stunting terintegrasi,
termasuk mendorong Peran Desa/Kelurahan di
Kabupaten Konawe;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan
stunting dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa dalam bentuk program dan kegiatan
percepatan penurunan stunting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6 7 57);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 / MENK.ES/
PER/ XI/2011 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 149);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
21 . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
nomor 1262).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295);
24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 960);
25. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2018 Nomor ) ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2021 Nomor 254);
27. Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 1 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Konawe
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
376);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB V TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BAB VII PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X PERAN SERT A MASY ARAKAT
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk Efektifitas dan Optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) huruf
j dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
di Kabupaten Konawe
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 104);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12
Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda —
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 Tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
Atas Tanah;
6. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21
Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republikindonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerifitah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor
10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB IV PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN
BAB V PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
BAB VI ANGSURAN DAN PENUNDAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX BANDING DAN GUGATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA
BAB XII KETENTUAN BAGI PEJABAT
BAB XIII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Nomor 26 dengan ditetapkannya Peraturan Tahun 20J4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe Jan sekaligus juga menyesuaikan dengan Peraturan Perundangan mengenai Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu segera melakukan perubahan
Nomenklatur yang digunakan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekavaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat Perkembangan Ekonomi dan laju inflasi seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang sangat maju sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas maka
periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii Sulawesi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Jalan {Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 3 Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3186)
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 7005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahir 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Unoang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo( 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturar. Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Una'ang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hokum Acara Pidana (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 2 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Dati II Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli {Lembaran Daerah Nomor 45);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe {Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi ; Golongan Retribusi ; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan ; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemugutan; Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan ; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda Kabupaten Kendar Nomo 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Asinua, Konawe Dan Kecamatan Kapoiala Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan peiayanan kepada masyarakat. maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe ;
b. bahwa wilayan Kecamatan Abuki. Kecamatan Wawotobi dan Kecamatan Bondoala dipandang menenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa maupun jumiah penduduk.
1. Unciang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1959 Nomor 74.Tambahan Lembaran Negara R.l 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3041) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Ncmor 169). Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3890;
3. Undang-l.jndang Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangatr
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Normor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikat di Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3439);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedornan Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabpoaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas:
11. Keputusan ivtenteri Datam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan'
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64):
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana teiah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Anggaberi, Meluhu, Amonggedo, Lembo, Motawe, Langgikima, Routa dan Kecamatan Wawonii Tengah di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2005 Nomor 06}.
Pembentukan; Status Ibukota Kecamatan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pelaksanaan Tugas ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Peraturan Bupati
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Industri di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Konawe, k a w a s a n
industri telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan industri yang diharapkan
dapat mendorong perekonomian dan perbaikan struktur industri di Kabupaten
Konawe; bahwa dengan misi u t a m a memanfaatkan seefektif mungkin potensi keunggulan lokal untuk pembangunan kawasan industri, menvediakan s a r a n a dan
prasarana industri dan pelabuhan yang mampu memberikan pelayanan bagi
kawasan industri, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta pendapatan masyarakat dan mengembangkan kerjasama antara Kabupaten Konawe dengan kabupaten/kota sekitarnya dalam menangkap peluang pengembangan industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang K a w a s a n Industri di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 5 Tahun 1960; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1998; PP No 69 Tahn 1996; PP No 27 Tahun 1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2009; Kepres No 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 35/M-IND/PER/3/2010, Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azaz, Maksud dan Tujuan; Strategi; Kriteria Penentuan Lokasi; Skala dan Jenis Industri; Fasilitas Pelayanan Kawasan Industri; Lokasi dan Spesifikasi Kawasan Industri; Pengelolaan Kawasan Industri; Kelestarian Kearifan Lokal; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2008 Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memindahkan pusat pemerimtahan Kecamatan Onembute. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan
UU No. 29 tahun 1959; UU No. 8 tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2005; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Kendari Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 6 tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2008 Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Onembute berad di Desa Onembute
2. Peta wilayah Kecamatan Onembute
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance);
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah;
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2 -5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keqa Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Organisasi Dinas Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat