PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam
Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan perubanan t a r if ;
b. bahwa tarif retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kendari Nomor 9 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 33
T ah u n i995 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
perekonomian saat ini ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan terlebih
dahulu dalam Peraturan Bupati .
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negera Repubiik
Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4081);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 7.004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 N o m o r 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 teniiang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kcta
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
M . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian
Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2007 Nomoi 44);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XVI PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
- 4
|