Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 57/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, keseragaman,
kerapihan, wibawa dan motivasi kerja, perlu diatur
mengenai pakaian dinas Walikota dan Wakil Walikota
Madiun;
b. bahwa Peraturan Walikota Mactiun Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 93 Tahun 2016;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017
tentang Identitas Daerah.
Pakaian Dinas Walikota dan Wakil Walikota terdiri atas:
a. PDH;
b. PSH;
C. PSR;
d . PSL;dan
e. PDU;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 6 Agustus
2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp. 1.158.489.327.133,00 (satu triliun seratus lima puluh
delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri
atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
290 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 62/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 59
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum dan Keuangan;
c. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 1/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MADIUN
TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Madiun Tahun 2019-2024
dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Madiun Tahun 2005-2025; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah; 6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun
Tahun 2010-2030.
Ketentuan Lampiran Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun Tahun
2019-2024 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
619 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 88 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 88/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
DIKLAT/BIMTEK/SEJENIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya peru bahan mekanisme
penghitungan Analisis Standar Belanja
Diklat/Bimtek/Sejenis, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 50 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja
Diklat/Bimtek/ Sejenis di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun Tahun Anggaran 2021 dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini,
sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2021 tentang
Analisis Standar Belanja Diklat/Bimtek/ Sejenis di
Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran
2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun
Nomor 50 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja
Diklat/Bimtek/ Sejenis di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Madiun
telah berhasil memenuhi ketahanan Pangan dan gizi yang
ditunjang dengan pelaksanaan produksi dan distribusi
yang baik, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya;
b. bahwa ketahanan Pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu terus menerus dilakukan secara
berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, aman, beragam,
bergizi dan terjangkau oleh masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Perencanaan Ketahanan Pangan dan Gizi;
b . Ketersediaan Pangan;
c. Penganekaragaman Pangan;
d. Keterjangkauan Pangan;
e. Konsumsi Pangan dan Gizi;
f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
g. Peran Serta Masyarakat; dan
h . Satgas Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2020
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1441 H Tahun 2020 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat islam.
1. UU Nomor 8 Tahun 1981;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Bersama Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Menag Nomor 9 Tahun 2006;
5. Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2006;
6. Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2012;
7. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017;
9. Perda Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018;
10. Perda Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2018.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 144 I H
Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lamplran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 21/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Dewan Pengawas, dan selanjutnya setelah laporan diaudit oleh lembaga auditor disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020 telah mendapatkan audit dari lembaga auditor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
5. Kepmendagri dan Otoda Nomor 8 Tahun 2000;
6. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
7. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2020;
10. Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2019;
11. Peraturan Walikota Madiun Nomor 49 Tahun 2020.
Mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BLUD DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penyelesaian pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu penyediaan kredit anggaran untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun perlu disempurnakan dan ditinjau kembali karena dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan, asas kewajaran dan transparansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 33 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. PP Nomor 5 Tahun 2005;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012;
12. Perda Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, DPRD, PNS, PTT, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 74/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
7. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
8. Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021;
9. Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021;
10. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
11. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Permakaman, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat